Profil PRIMA, Partai yang Gugat KPU Terkait Tahapan Pemilu & Dikabulkan PN Jakpus
Merdeka.com - Partai PRIMA atau Partai Rakyat Adil dan Makmur memenangkan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus meminta KPU untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal.
Gugatan itu awalnya dilayangkan karena Partai PRIMA tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.
"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
Berita KPU lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com
Profil Partai PRIMA
Partai PRIMA merupakan partai politik yang masih tergolong baru. Partai ini berdiri pada 20 Juli 2020 oleh para aktivis 98. Tetapi dideklarasikan secara resmi pada 1 Juni 2021.
Latar belakang pemrakarsanya adalah aktivis organisasi gerakan sosial, serikat buruh, aktivis Islam, pelaku UMKM, profesional, aktivis perempuan dan kaum muda.
Partai PRIMA memposisikan sebagai partai alternatif dengan meletakkan prinsip kebangsaan, kerakyatan dan keumatan sebagai platform politik.
Partai PRIMA dipimpin oleh Agus Jabo Priyono selaku ketua umum dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Klik. Partai PRIMA erat dikaitkan dengan Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang melawan rezim Soeharto di Orde Baru.
Agus Jabo sang ketua umum merupakan Ketua Umum PRD dan aktivis 98. Agus mendirikan PRD pada tahun 1996.
PRD yang didirikan Agus Jabo pernah mengikuti Pileg terbuka pertama dan demokratis pada 1999. Tetapi tidak bisa mendapatkan satu kursi di parlemen.
Setelah itu PRD tidak pernah muncul lagi di pemilu, sampai Agus Jabo mendeklarasikan Partai PRIMA.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaKPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaApalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca Selengkapnya