Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil PRIMA, Partai yang Gugat KPU Terkait Tahapan Pemilu & Dikabulkan PN Jakpus

Profil PRIMA, Partai yang Gugat KPU Terkait Tahapan Pemilu & Dikabulkan PN Jakpus Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Partai PRIMA atau Partai Rakyat Adil dan Makmur memenangkan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus meminta KPU untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal.

Gugatan itu awalnya dilayangkan karena Partai PRIMA tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Berita KPU lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com

Profil Partai PRIMA

Partai PRIMA merupakan partai politik yang masih tergolong baru. Partai ini berdiri pada 20 Juli 2020 oleh para aktivis 98. Tetapi dideklarasikan secara resmi pada 1 Juni 2021.

Latar belakang pemrakarsanya adalah aktivis organisasi gerakan sosial, serikat buruh, aktivis Islam, pelaku UMKM, profesional, aktivis perempuan dan kaum muda.

Partai PRIMA memposisikan sebagai partai alternatif dengan meletakkan prinsip kebangsaan, kerakyatan dan keumatan sebagai platform politik.

Partai PRIMA dipimpin oleh Agus Jabo Priyono selaku ketua umum dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Klik. Partai PRIMA erat dikaitkan dengan Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang melawan rezim Soeharto di Orde Baru.

Agus Jabo sang ketua umum merupakan Ketua Umum PRD dan aktivis 98. Agus mendirikan PRD pada tahun 1996.

PRD yang didirikan Agus Jabo pernah mengikuti Pileg terbuka pertama dan demokratis pada 1999. Tetapi tidak bisa mendapatkan satu kursi di parlemen.

Setelah itu PRD tidak pernah muncul lagi di pemilu, sampai Agus Jabo mendeklarasikan Partai PRIMA.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP

PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024

KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU
4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU

KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya