Prof Jimly Dinilai Genit saat Pimpin MKMK
Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya
Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik.
Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.
Ketua PP Jaringan Nasional 98 Sangap Surbakti menilai, statement Jimly yang menyatakan putusan MK soal pernambahan syarat capres/cawapres dapat dibatalkan asal bunyi.
"Saya jadi apatis terhadap keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly ini," ucap Sangap.
Sangap menilai, Jimly tidak bergenit ria apalagi melakukan manuver politik melalui pernyataannya.
Profesor sekaliber Jimly, lanjut Sangap, seharusnya meletakan permasalahan sesuai dengan kadar hukum yang berlaku.
"Jadi begini, MKMK inikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi dia (Jimly) berbicara soal bagaimana Mahkamah ke depannya saja. Bukan mencampuri keberlakuan putusan yang telah diambil," ucap Sangap.
Menurut pria yang berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini, substasi dari keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly hanya menyangkut etik para hakim MK.
"Sekali lagi saya ingatkan, putusan MK itu final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi" kata Sangap.
"Jadi, Prof Jimly jangan mengurusi hal yang tidak substansi atas MKMK itu," tutur Sangap.
Sangap mencontohkan, kasus yang dialami oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar yang dipecat akibat perkara tindak pidana korupsi.
"Apakah ketika Pak Akil dipecat karena perkaranya itu lantas putusan perkara yang dia tangani batal atau disidang ulang? Kan tidak. Sepengetahuan saya sampai hari ini putusan itu tetap berlaku," tegas Sangap.
Sebelumnya, Jimly mengaku ingin membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres. Namun apakah bisa?
Menurut Jimly, ia hanya bertugas untuk menegakkan kode etik hakim konstitusi. Maka dari itu, ia merasa heran jika dirinya diminta untuk menilai putusan MK.
"Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?" kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Meski demikian, Jimly berujar bahwa ia ingin membatalkan putusan tersebut. Namun, ia meminta para Pelapor dugaan pelanggaran etik untuk meyakinkan dirinya saat sidang dengan argumen-argumen yang logis.
"Intinya pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan," ujar Jimly.
"Saya sih mau saja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini kan nggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum," sambungnya.
Agenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung usulan hak angket DPR buntut putusan MK.
Baca SelengkapnyaJimly mengimbau penyelenggara pemilu bekerja dengan profesional.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman bakal disidangMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik putusan syarat usia capres cawapres
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Anwar Usman menyinggung soal konflik kepentingan setelah memutuskan gugatan syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaJimly mengimbau hakim tidak bergaul dengan pengusaha maupun politisi.
Baca SelengkapnyaJimly menyebut pemakzulan presiden bukan merupakan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaJimly menilai pencopotan Aswanto sebagai kesalahan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.
Baca SelengkapnyaBerkas itu dinyatakan sudah ditandatangani dalam persidangan.
Baca Selengkapnya