PKS Sebut Pemisahan Pemilu Antara Pusat dan Daerah Seperti Negara Federal
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai, pemisahan Pemilu antara pusat dan daerah seperti negara federal. Hal itu disampaikan dalam konteks pembahasan RUU Pemilu. Salah satu isu dalam RUU Pemilu adalah keserentakan Pemilu.
Salah satu usulan datang dari Perludem adalah Pemilu tingkat pusat dan Pemilu tingkat lokal atau daerah dipisah. Sehingga Pemilu presiden dan anggota DPR RI serta DPD RI diserentakkan. Sementara, Pemilu kepala daerah dibarengi dengan pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Saya mengamati bahwa kalau proses Pemilu itu dipisah antara pusat dengan daerah bisa berpotensi mengarah ke negara federal," ujar Bukhori dalam rapat dengar pendapat umum RUU Pemilu di DPR, Selasa (19/1).
Bukhori menjelaskan alasannya karena dalam Pasal 18 UUD 1945 dijelaskan Indonesia dibagi menjadi daerah-daerah provinsi, dan provinsi dibagi atas kabupaten/kota.
"Ini menunjukan betapa bahwa founding father kita itu mempertahankan betul kesatuan NKRI," kata Bukhori.
Dia meminta kepada pemangku kepentingan yang hadir dalam RDPU hari ini agar substansi tersebut bisa dikuat. Karena itu, Bukhori khawatir jika dipisah Pemilu tingkat pusat dan lokal akan menjadikan Indonesia menjadi negara federal.
"Saya khawatir sistem ini lambat laun akan menuju kepada suatu pembentukan negara federal. Ini kekhawatiran saya saja," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaKPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaPKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Total sudah ada 34 dari 38 provinsi yang telah direkapitulasi
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaSesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca Selengkapnya