Pimpinan DPR Bersumpah UU Cipta Kerja Bukan Untuk Kelompok Tertentu
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menjamin tidak ada pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja. Azis mengatakan, seludupkan pasal merupakan sebuah tindak pidana.
"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami. Karena apa itu tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Azis saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).
Azis berani menjamin, Badan Legislasi DPR yang membahas UU Cipta Kerja tidak memasukan pasal-pasal selundupan selama proses legislasi.
Sebabnya, dari rapat kerja, rapat panitia kerja, tim khusus, tim sinkronisasi, hingga diketok di tingkat pertama dan paripurna, semuanya ada rekaman dan catatan.
"Perlu kami sampaikan kepada publik pada hari ini, baik batuk, baik interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi dan semuanya ada rekaman di dalam pembicaraan-pembicaraan baik di tingkat rapat kerja, maupun di rapat panitia kerja, di tingkat timus, timsin, di tingkat I dalam rapat kerja badan legislasi dan di tingkat II paripurna," kata Azis.
Azis juga bersumpah bahwa tidak ada upaya menggolkan UU Cipta Kerja demi kepentingan pribadi atau kelompok semata.
"Saya berkomitmen untuk bangsa dan menegakkan aturan secara proporsional dan menegakkan itu untuk saya pertanggung jawabkan di hadapan Allah sehingga tidak ada interest, kepentingan pribadi kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dalam hal ini badan legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu, sehingga kami ucapkan terima kasih," kata dia.
Persilakan Gugat ke MK
Oleh sebab itu, Azis mempersilakan pihak yang menuduh ada pasal selundupan supaya melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada selundupan pasal selundupan ayat, terhadap mekanisme yang ada kami persilahkan untuk melapor. Silakan diuji ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Mewakili DPR, Azis meminta maaf kepada para pihak yang kontra terhadap UU Cipta Kerja karena menimbulkan reaksi massa beberapa hari belakangan.
"Adapun hal-hal yang telah terjadi beberapa hari belakangan saya atas nama pribadi tentunya sembilan partai dan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang sependapat," kata Azis.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnya