Pasien Covid-19 warga Tangerang Selatan, yang menjalani masa karantina atau perawatan di luar wilayah Tangerang Selatan terancam kehilangan hak suaranya dalam Pilkada (9/12). Hal itu, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan tidak memfasilitasi pemilih di luar wilayah administrasi Kota Tangerang Selatan.
"Khusus bagi pasien yang dirawat di Rumah Lawan Covid Tandon Ciater saja. Yang di Wisma Atlet enggak," ungkap Komisioner Divisi Data Pemilih dan Informasi KPU Tangsel, Ajat Sudrajat dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Ajat menerangkan, selain pasien Covid-19 yang dirawat di luar wilayah Tangsel, hilangnya hak suara juga akan dialami oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan.
Ajat menjelaskan, pemungutan suara bagi warga yang punya hak pilih telah diatur dalam regulasi pendirian TPS. Namun, bagi WBP penghuni Lapas dan Rutan di luar daerah administrasi Kota Tangerang Selatan, tidak memiliki payung hukum.
"Kita fasilitasi hanya bagi tahanan di polsek maupun polres doang," terang Ajat.