MK akan putuskan perkara perselisihan hasil Pilkada Sumsel
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan hasil Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2013 pada hari ini Kamis (11/7) di Ruang Sidang MK dengan agenda putusan perkara.
Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 3 Herman Deru-Maphilinda Boer dan pasangan calon nomor urut 1 Eddy Santana Putra-Anisja D Supriyanto.
Dalam persidangan pemeriksaan perkara yang digelar pada (27/6) yang lalu, para pemohon melalui kuasa hukumnya mendalilkan telah terjadi pelanggaran dan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilukada oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dan pasangan calon nomor urut 4, Alex Noerdin dan Ishak Mekki.
Dimana menurut para pemohon Herman Deru-Maphilinda Boer, Alex Noerdin sebagai gubernur incumbent telah memanfaatkan fasilitas negara dan mempolitisasi beberapa pos anggaran yang tertuang dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk meraih kemenangan.
"Politisasi anggaran tersebut antara lain dengan penganggaran dana bantuan sosial pada tahun 2013 sebesar Rp 70 miliar, pemberian sepeda motor kepada 3.000 orang petugas Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dan pembuatan harian umum gratis yang diterbitkan menjelang penyelenggaraan Pemilukada yang bertujuan menjaga popularitas dan elektabilitas gubernur incumbent," kata pemohon Herman Deru-Maphilinda Boer seperti dikutip dalam siaran pers Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/7).
Selain itu, pemohon juga mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, antara lain terjadi penggelembungan suara dan undangan pemilih model C6 ganda di Kabupaten Lahat, serta manipulasi rekapitulasi suara oleh KPU dibeberapa kabupaten di kota Palembang.
Atas pelanggaran tersebut pemohon mendalilkan telah terdapat selisih suara sebesar 197.725. Terkait hal tersebut, kedua pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang diseluruh TPS.
Bahkan pemohon pasangan calon Eddy Santana Putra-Anisja Supriyanto juga meminta agar Alex Noordin tidak diikut sertakan dalam pemungutan suara ulang tersebut karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaSidang perdana sengketa Pileg digelar pada 29 April 2024.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca Selengkapnya