Mencoblos di 2019, Pemilih Gangguan Jiwa Harus Sertakan Surat Rekomendasi Dokter
Merdeka.com - Sebanyak 428 pemilih gangguan mental asal Jawa Tengah memiliki hak partisipasi dalam kontestasi Pileg dan Pilpres 2019. Namun, syaratnya jika sudah mendapat rekomendasi dari dokter klinik dan panti rehabilitasi setempat.
"Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tetap kita daftar. Tidak dibedakan, seorang disabilitas dengan gangguan mental bisa nyoblos syaratnya punya rekam data e-KTP," kata Komisioner KPU Jateng, Ikhwanuddin saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (29/11).
Ikhwanuddin menyebut pemilih gangguan jiwa nantinya akan menyerahkan surat keterangan dokter untuk mengikuti pencoblosan.
"Jadi kalau tidak ada surat rekomendasi dokter tidak boleh ikut serta pencoblosan," katanya.
Sampai saat ini jumlah pemilih masih dalam pendataan. Sehingga jumlah yang ikut berpartisipasi dalam pemilu 2019 juga masih bertambah.
"Masih bisa bertambah jumlah Daftar Pemilih Tetap nya. Sebab masih lama harinya dan petugas masih mendata," ujarnya.
Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan, pelibatan penderita gangguan mental demi meningkatkan partisipasi pemilu di Pemilu 2019. Mereka, tambahnya akan diberi fasilitas TPS seperti pemilih pada umumnya.
"TPS didirikan kalau di daerah ada pemilihnya, minimal 300 orang sesuai di PKPU," kata Yulianto.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies mengatakan penguatan Puskesmas sudah dilakukan sebelum menjabat gubernur DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKapolres berterima kasih pada warga yang dengan antusias mendatangi TPS untuk menggunakna hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMelantur saat berbicara bisa disebabkan oleh kondisi bernama psikosis yang merupakan keadaan mental yang kompleks.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hati Jeki luluh dan langsung memangggil anak buahnya untuk mengambilkan bingkisan dari mobilnya.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Baca SelengkapnyaUntuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban gigitan ulat berbisa di Kampung Cibogo Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, pada bagian tangan kanananya menghitam dan membusuk.
Baca Selengkapnya