Lewat voting MKD putuskan kasus Setya Novanto dibawa ke persidangan
Merdeka.com - Benang kusut proses penyelesaian kasus pemalakan saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto mulai terurai.
Setelah berkutat soal legal standing status Sudirman Said selaku pelapor dan soal verifikasi bukti-bukti, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan melanjutkan persidangan etik terhadap Setya Novanto.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil voting yang dilakukan anggota MKD. Voting digelar secara terbuka. Ketua MKD Surahman Hidayat membacakan dua alternatif voting. Alternatif pertama bagian A, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Bagian B, menuntaskan verifikasi.
Alternatif kedua bagian A, tidak melanjutkan persidangan dengan alasan tidak cukup verifikasi dan alat bukti. Alternatif bagian b melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
Hasilnya, 11 orang berdiri dan memilih alternatif pertama. Hanya 6 orang yang memilih alternatif kedua. Hasil ini membuat alternatif kedua secara otomatis gugur.
"Berarti pilihan yang dipilih mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan," ucap Surahman yang kemudian mengetok palu sebanyak tiga kali tanda telah disetujui.
Sebelas Anggota yang memilih melanjutkan tahapan ke persidangan itu merupakan anggota yang berasal dari partai-partai pendukung pemerintah. Sementara, Ketua MKD Surahman Hidayat juga mengambil suara dengan menyetujui ke tahapan selanjutnya yaitu persidangan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa
Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaBuka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat
Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca SelengkapnyaIni Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik Hadi Tjahjanto jadi Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD
Presiden Jokowi melantik Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto menjadi Menko Polhukam.
Baca Selengkapnya3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor
Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBintang 2 TNI Peraih Adhi Makayasa Tinggalkan Jabatan Komandan Polisi Militer, ini Sosok Penggantinya
Momen serah terima jabatan (sertijab) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI
Baca Selengkapnya