JK sarankan daerah gunakan APBD-P untuk Pilkada serentak 2015
Merdeka.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk tahap pertama, Pilkada serentak dijadwalkan pada Desember 2015.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, daerah-daerah dapat menggunakan APBD Perubahan jika belum memiliki anggaran untuk Pilkada serentak pada Desember 2015 ini. Sebab, beberapa daerah yang seharusnya melaksanakan Pilkada di tahun 2016, ada sebagian yang dimajukan pada 2015 dan belum ada alokasi anggarannya di tahun ini.
"Ya terutama daerah yang pilkadanya dulu rencananya tahun 2016. Jadi berarti belum masuk kan di APBD-nya. Nah itu kan, pertama dia bisa bikin APBD-P atau semacam pinjaman. Nanti dibayar pada tahun depan," kata JK kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (16/4).
Lebih lanjut, JK menambahkan, alternatif yang lainnya adalah Kemendagri bisa membuat semacam dana hibah. Kemudian diganti pada tahun selanjutnya.
"Iya bisa tapi kan toh sebenarnya penundaan saja mestinya tahun depan dibayar. Kan itu rencana semula mereka 2016. Karena dimajukan ke 2015 otomatis pakai anggaran sekarang. Padahal anggarannya DPR belum diputuskan. Ini berarti ada bridging dulu," jelasnya.
Oleh sebab itu, JK menegaskan, sebagian daerah yang sudah dijadwalkan untuk melakukan Pilkada di tahun 2015 walaupun jadwal awalnya tahun 2016 harus tetap melaksanakannya.
"Harus. Itukan hanya masalah administratif saja," tutup JK.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pilkada akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota yang tersebar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaUsai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca SelengkapnyaKPU telah menetapkan masa kampanye Pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar akan menemui pelinting tembakau hingga hadiri undangan KPK
Baca SelengkapnyaPKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca Selengkapnya