Ini Beberapa Faktor yang Sebabkan Orang Sudah Meninggal Masih Masuk DPT
Pemilu dapat terselenggara dengan prinsip-prinsipnya: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu dapat terselenggara dengan prinsip-prinsipnya: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi, Faris Ismu Amir mengakui masih menemukan ada warga yang telah meninggal dunia masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena perekaman data pemilih dilakukan jauh-jauh hari. Pun tidak ada yang tahu takdir seseorang. Apalagi, ada administrasi kependudukan yang mesti dilakukan agar diterbitkan akta kematian.
"Kita mendapati data pemilih yang sudah meninggal. Hal ini tentunya wajar karena Daftar Pemilih Tetap ditetapkan jauh sebelum pemilu dilaksanakan," katanya, Minggu (17/12).
"Faktor kedua, yang meninggal juga belum tentu mengurus akta kematian. Sementara (itu), DPT adalah hasil pencocokan Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih), kemudian DPS (Daftar Pemilih Sementara) diolah menjadi DPT," sambung Ais, sapaannya.
Kendati demikian, Ais menegaskan, pihaknya tidak berdiam diri dengan permasalahan ini. Oleh Karena itu, KPU Kota Bekasi melakukan evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Hotel Santika Premiere Harapan Indah, Sabtu (16/12).
Dalam kegiatan tersebut, terangnya, KPU Kota Bekasi juga menyoroti pemilih yang telah meninggal dunia ataupun berpindah alamat. Harapannya, DPT presisi dengan kondisi di lapangan dan dapat meminimalisasi potensi terjadinya kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Kami tadi juga sudah mengajak PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Kota Bekasi agar menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat agar segera mengurus DPTb, khususnya yang pindah tempat pemilihan. Sehingga, memudahkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) nanti dalam mendata selain memastikan masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya," tutur Ais.
Pada kesempatan sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Choirunisa Marzoeki, berpesan agar KPU dan jajarannya agar melindungi hak pilih masyarakat. Dengan begitu, pemilu dapat terselenggara dengan prinsip-prinsipnya: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, berharap, kolaborasi antara institusinya dengan KPU Kota Bekasi ke depannya dapat lebih baik lagi. Utamanya menyangkut data penduduk dan pemilih.
Selain PPK dan PPS se-Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi, dan Kadis Dukcapil Kota Bekasi, kegiatan tersebut turut dihadiri stakeholder lainnya.
Acara dibuka Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syefa.
Tedi bersyukur dukungan dari Forkopimda sangat terasa.
Baca SelengkapnyaSebanyak 558 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, 84 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun DPTb.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih terus menerus memperbaiki kinerja lapangan dan data Sirekap KPU Kabupaten Kota.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaForkompimda meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Cipinang.
Baca SelengkapnyaDaftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnya