Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanya 1 kubu, dukungan PPP di Pilkada Kabupaten Malang ditolak KPU

Hanya 1 kubu, dukungan PPP di Pilkada Kabupaten Malang ditolak KPU Rendra-Krisna daftar ke KPU Kabupaten Malang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - KPU Kabupaten Malang menerima rekomendasi yang dikeluarkan oleh Partai Golkar kendati partai tersebut tengah dalam sengketa. Partai Golkar memberikan rekomendasinya kepada calon petahana, Rendra Kresna yang berpasangan dengan politisi PKB, HM Sanusi.

"Partai yang bersengketa disarankan satu dukungan. Kedua DPP syaratnya harus memberikan dukungan kepada nama yang sama," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Abdul Holik, Senin (27/7).

Kasus sengketa di Partai Golkar, keluar rekomendasi dari dua DPP yakni dari versi Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Tetapi karena dikeluarkan untuk satu nama calon yang sama, KPU bisa menerimanya. Kedua DPP Golkar memberikan rekomendasinya untuk Rendra Kresna dan HM Sanusi.

Namun KPU Kabupaten Malang menolak rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Surabaya. Rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum PPP versi M Romahurmuziy dianggap tidak sah, karena tanpa dilengkapi rekomendasi PPP versi Djan Faridz. Rekomendasi tersebut ditujukan untuk calon Rendra Kresna-Sanusi.

"Rekom PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum M Romahurmuziy ditolak oleh KPU Malang," tegas Holik.

Namun demikian, tidak mempengaruhi syarat pencalonan pasangan Rendra-Sanusi. Karena pasangan tersebut didukung oleh Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Dukungan 5 partai tersebut dianggap cukup.

"Resminya pasangan Rendra-Sanusi diusung 5 Partai politik, untuk PPP dan PKS (non parlemen) hanya pendukung saja," katanya.

Langkah KPU tersebut diambil berdasarkan ketentuan PKPU yang berlaku. Selain itu, pihaknya telah melakukan komunikasi, diskusi dan pandangan dari berbagai pihak, terutama KPU Pusat.

Holik juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan ada tiga persyaratan yang tidak boleh dilakukan perbaikan. Ketiganya persyaratan tersebut adalah Surat Pencalonan, SK Kepengurusan dan Surat Rekomendasi.

"Jadi kalau sudah masuk persyaratan itu tidak bisa direvisi. Walaupun nanti seandainya PPP versi Djan Faridz memasukkan dukungan dengan nama sama sekalipun tetap kita tolak," tegasnya.

Sementara itu, Rendra Kresna membenarkan kalau Partai Golkar versi Munas Bali dan Munas Ancol sama-sama memberikan rekomendasi kepada dirinya.

"Partai Golkar memang dalam sengketa tetapi kedua kubu, baik Munas Bali maupun Munas Ancol memberikan rekomendasi yang sama," tegasnya.

Baca juga:

Daftarkan calon kepala daerah, Romi tak libatkan PPP Djan Faridz

PPP kubu Djan Faridz belum daftarkan SK pengurus ke KPU

Mendagri: Parpol yang belum islah, itu urusannya parpol

Pasangan Rendra Kresna-Sanusi salat dhuha sebelum daftar ke KPU

Naik becak dan gendong bayi, Dewanti-Musrifah daftar ke KPU

Ini 3 jagoan PDIP di pilkada Karawang, Cianjur dan Depok

Airin yakin menang, Ikhsan Modjo tak mau jual janji-janji (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP