Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP kubu Djan Faridz belum daftarkan SK pengurus ke KPU

PPP kubu Djan Faridz belum daftarkan SK pengurus ke KPU

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum telah menerima surat keputusan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari 12 partai politik.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (24/7), KPU menyatakan baru 12 parpol menyerahkan berkas beserta keterangan tambahan mengenai jumlah SK kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Partai-partai yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara itu, partai yang masih bergelut dengan sengketa kepengurusan juga telah menyerahkan SK, walaupun belum dilakukan kedua pihak berseteru. Buat Partai Golkar, kedua kubu pengurus yang bersengketa telah menyerahkan SK kepengurusannya.

Kepengurusan Partai Golkar versi Munas Bali dipimpin Aburizal Bakrie telah menyerahkan SK kepengurusan di 9 Provinsi dan 260 kabupaten/kota. Sedangkan Partai Golkar Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono telah menyerahkan SK kepengurusannya di 7 provinsi dan 253 kabupaten/kota.

Sedangkan buat Partai Persatuan Pembangunan, hanya kubu hasil Muktamar Surabaya dipimpin Muhammad Romahurmuziy alias Romy telah menyerahkan SK, dengan rincian di 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota. Sementara PPP versi Muktamar Jakarta dipimpin Djan Faridz belum menyerahkan SK kepengurusan untuk keperluan pendaftaran calon kepala daerah.

KPU hingga saat ini masih membuka kesempatan penyerahan salinan kepengurusan partai politik lainnya, dan yang masih akan melengkapi. Sebab, SK kepengurusan akan menjadi pedoman KPU dalam menerima pendaftaran.

Salinan SK kepengurusan sah dari partai politik nantinya akan disesuaikan dengan dokumen dibawa pasangan calon kepala daerah pada saat mendaftar ke kantor KPU di daerah.

KPU memberi tenggat hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon, atau pada Minggu (26/7), supaya partai politik segera menyerahkan salinan SK kepengurusan kepada KPU.

"Salinan kepengurusan itu harus kami miliki karena pada saat mendaftarkan itu partai dan pasangan calon harus memegang SK itu. Kalau yang diserahkan ke kami (KPU Pusat) itu bisa saja dalam bentuk 'soft copy', yang penting dokumen itu harus ada diserahkan ke kami sebelum pendaftaran," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, seperti dilansir dari Antara.

Pilkada serentak tahun ini akan digelar pada 9 Desember 2015, dengan daerah pemilihan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Periode berikutnya dari pilkada serentak digelar Februari 2017.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
KPU: 181 Petugas PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

KPU: 181 Petugas PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melaporkan 181 anggota PPK, PPS, dan KPPS meninggal

Baca Selengkapnya
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya