Hanura beberkan alasan fraksi belum setor nama ke Pansus angket KPK
Merdeka.com - Hingga saat ini belum ada fraksi partai yang menyetor nama ke Panitia Khusus (Pansus) angket KPK. Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan pihaknya masih mendalami nama-nama anggota yang bakal dikirim ke Pansus. Sama seperti PKB, PPP dan NasDem, Hanura pun masih menunggu sikap fraksi lain terkait pengiriman perwakilan ke Pansus angket KPK.
"Kan belum diparipurnakan. Nanti kita lihat. Kan belum diparipurnakan tentang usulan nama-nama itu. Nanti kita lihat perkembangan, masih perlu pendalaman," kata Dadang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
Dadang mengungkapkan Hanura juga masih harus melihat legitimasi dan dasar hukum dari syarat kuorum pembentukan Pansus. Pasalnya, legitimasi Pansus angket KPK masih menjadi perdebatan hingga sekarang.
"Saya kira memang baik dalam UU MD3 maupun dalam tata tertib, hak angket ini adalah hak bagi anggota. Namun pengajuan hak angket ini juga memang kita ingin melihat dari sisi legitimasi yuridis dan politiknya," tegasnya.
Dalam rapat Bamus (18/5) kemarin, fraksi-fraksi belum menyepakati secara resmi terkait pengiriman anggota mereka ke Pansus atau sikap secara keseluruhan terkait tindaklanjut angket KPK.
"Dalam bamus kemarin memang belum ada kesepakatan secara bulat untuk itu. Paling tidak dalam rangka mengusulkan nama-nama dalam sidang paripurna," ujar Dadang.
Belum tercapainya kesepakatan itu, kata Dadang menyangkut dua hal. Yakni, masih adanya perdebatan soal cara pengambilan keputusan angket oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam paripurna (28/4) yang dianggap janggal. Fahri dinilai menyetujui angket secara sepihak dan terburu-buru tanpa mendengar opini dari tiap fraksi.
"Dalam kaitan masalah pengambilan keputusan masih terjadi perdebatan dalam sidang paripurna pada saat pengambilan keputusan pengesahan hak angket kemarin itu," tandasnya.
Masalah lainnya, ada sejumlah fraksi yang masih melihat angket kepada KPK ini belum tepat digulirkan. Sebagai gantinya, sebagian fraksi mengusulkan masalah soal kinerja KPK yang ingin digali melalui angket diselesaikan dengan Panitia Kerja (Panja) di Komisi III.
"Masih ada beberapa fraksi yang melihat hak angket ini belum tepat untuk diajukan tapi lebih meminta supaya legitimasi didalami di komisi terkait, apakah dalam bentuk panja dan sebagainya," tutup Dadang.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Oso, putusan MK tersebut sudah sah karena final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca Selengkapnya“Kita bisa kendalikan dari panasnya politik, mungkin pilihan kita berbeda tapi hormatilah pilihan itu," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Selengkapnya