Foto pakai gaya 1 atau 2 jari apakah melanggar kampanye?
Merdeka.com - Berfoto dengan gaya menunjukkan satu atau dua jari menimbulkan pertanyaan apakah melanggar aturan kampanye atau tidak. Apalagi jika foto tersebut dilakukan oleh pejabat negara. Pada masa kampanye, ternyata gaya foto seperti itu bisa menjadi persoalan. Bahkan berujung pelaporan ke Bawaslu. Seperti yang dialami oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Gaya Luhut dan Sri Mulyani saat berfoto dalam sebuah acara di Bali apakah melanggar aturan kampanye? Lalu bagaimana dengan masyarakat umum yang berpose pake 1 atau 2 jari di tempat yang dilarang berkampanye seperti di lembaga pendidikan dan tempat ibadah? Berikut penjelasannya:
Melanggar jika ASN
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comAnggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan masyarakat boleh saja berfoto dengan menunjukkan jari satu atau dua sebagai lambang nomor urut pasangan capres-cawapres. Menurutnya yang melanggar jika orang tersebut adalah Aparatur Sipil Negara.
"Merujuk aturan kampanye yang jelas melanggar kalau itu ditunjukkan oleh ASN, menunjukkan ke perpihakkan. Jadi yang enggak boleh itu ASN," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/10).
Bukan dalam acara dinas
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSementara aksi dua menteri yakni Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan yang dituding melakukan kampanye di perhelatan IMF World Bank Annual Meeting di Bali dengan pose fotonya apakah melanggar?
"Apakah Bu Sri ASN? kan tidak, tidak terikat dengan itu. Bu Sri kan pejabat negara, silakan asal tidak dalam acara dinas. Tapi itu masih dugaan makanya kita sudah terima laporan kita kaji," kata Rahmat Bagja.
Aturan Bawaslu soal larangan kampanye
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum tentang larangan kampanye ditulis dalam pasal 24 huruf d. Berikut bunyinya:
"Bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman dan pepohonan." bunyi huruf d.
Aturan Bawaslu itu tidak detail menjelaskan tentang larangan pose menggunakan angka 1 atau 2 jari saat berfoto. Aturan Bawaslu hanya menjelaskan tentang tempat-tempat yang dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya