Fahri setuju kasus mahar Sandiaga disetop, karena cuma dari bisik-bisik
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengomentari dihentikannya tindaklanjut kasus dugaan mahar politik bakal calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno pada PAN dan PKS oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia menilai, keputusan itu sudah tepat.
"Ya tepat sekali, ini jangan diterusin, ini bohong ini, jadi yang namanya money politics itu uangnya ada plak, diterima atau transfer plak ditransfer, ada alat bukti baru, kemudian terjadi peristiwa hukum," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8).
Fahri mengaku heran kenapa kasus itu bisa masuk ke materi pemeriksaan. Padahal, lanjut dia, kasus itu awalnya hanya bisik-bisik saja.
"Ini akan kacau dengan berita-berita yang hoaks itu katanya-katanya yang sumbernya enggak jelas," ungkapnya.
"Ada orang bercakap di ruang tertutup, Pak Fadli, Pak Syarief Hasan dan lain-lain di ruang tertutup katanya begini, katanya begini, itu di ruang tertutup, tidak tercatat dan tertulis, tidak direkam dan itu adalah semacam negosiasi-negosiasi terdengar oleh Andi Arief," sambungnya.
Dia menjelaskan, mahar politik atau politik uang harus ada bukti ataupun data uang cash, transfer, itu baru disebut ada peristiwanya. "Ini baru katanya-katanya tiba-tiba kita udah kayak ada kejadian gitu," ungkapnya.
"Negara kemampuannya untuk membedakaan mana fakta dan banyak omong kosong saja enggak sanggup, sehingga ini jadi berita besar," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8).
Bawaslu juga memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.
Baca SelengkapnyaSandiaga enggan berkomentar banyak soal hak angket Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Azwar Anas enggan menanggapi lebih jauh terkait pandangan PDIP.
Baca SelengkapnyaMundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaTawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca SelengkapnyaKabar tersebut dihembuskan politikus Partai Gelora Fahri Hamzah
Baca SelengkapnyaProfil eks Pnaglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca Selengkapnya