Draf Omnibus Law Tebal, Pimpinan DPR Anggap Wajar Ada Salah Ketik Pasal 170
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tidak mempermasalahkan salah ketik pasal 170 draf RUU Cipta Kerja. Menurutnya, kesalahan manusia dalam penyusunan draf wajar karena jumlah pasal sangat banyak. Ditambah waktu penyusunan yang sempit.
"Kan drafnya tebal sekali. Kemudian ada kemarin tenggat waktu yang kemudian namanya sempit waktu dan ini yang mengerjakan masih manusia, bukan mesin. Jadi human error itu masih bisa saja terjadi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/2).
Nantinya, kata Dasco, draf RUU Cipta Kerja juga akan diteliti mendalam oleh badan musyawarah DPR dan diteruskan di badan legislasi.
"Kalau sudah rapimterus di bamus (badan musyawarah), kemudian kita putuskan apakah di komisi pansus atau di baleg. Nah itu kan harapannya tadinya kan akan diteliti di situ. Itu belum sampe diteliti di situ kemudian sudah terjadi kesalahan yang kemudian diakui kesalahan ketikan," ujarnya.
Ada Rapat Perbaikan
Oleh karena itu, Dasco meminta semua pihak tidak khawatir terjadi pelanggaran-pelanggaran karena pembahasan bisa diamati bersama.
"Sehingga menurut saya, mari saja kita sama-sama nanti mengamati dalam proses-proses pembahasan supaya kemudian hal-hal yang sekiranya menimbulkan kontroversial dan sangat subtansif itu nanti ada pelanggaran supaya tidak terjadi demikian," ucapnya.
Karena adanya kesalahn ketik itu, DPR lantas menjadwalkan rapat dengan pemerintah untuk mereview dan memperbaiki draf omnibus law itu.
"Dalam draf itu kan ada kesalahan ketikan. Oleh karena itu, nanti kita kasih kesempatan memperbaiki atau nanti kita perbaiki di sini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut," katanya.
"Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR, pada saat itu lah nanti kita kasih kesempatan, pemerintah untuk me-review draf tersebut," tandasnya.
Akui Ada Kesalahan Ketik
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku ada salah ketik dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Salah ketik yang dimaksud adalah soal jika Presiden berwenang mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dia bilang, PP tidak memungkinkan mengubah UU.
"Ya ya.. (salah ketik) enggak bisa dong PP melawan undang undang. Peraturan perundang undangan itu," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Menurut Yasonna, yang bisa diubah menggunakan PP dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Peraturan Daerah (Perda). Dalam artian, Perda tidak boleh bertentangan dengan UU diatasnya seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan PP.
"Kalau bertentangan, kita cabutnya tidak melalui eksekutif review seperti dulu. Kalau dulu kemendagri membuat eksekutif review kemudian melalui keputusan mendagri dibatalin, tidak bisa. Harus melalui misalnya, Perda itu kan produk perundang-undangan. Diatasnya ada Perpres diatasnya ada PP. Undang undang nanti setelah kita lihat peraturan ini ya pembatalannya melalui peraturan perundang-undangan di atasnya," sambungnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya