Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Nilai RUU Pemilu akan Membenahi Keserentakan Pilkada

DPR Nilai RUU Pemilu akan Membenahi Keserentakan Pilkada Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu akan membenahi keserentakan Pemilu. RUU Pemilu ini bakal mengatur Pemilu tingkat daerah, yakni pemilihan kepala daerah, diselenggarakan serentak di antara dua Pemilu Nasional.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, hal ini merupakan salah satu isu kontemporer yang akan dibahas dalam RUU Pemilu. Pembenahan keserentakan itu merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Pileg serentak dengan Pilpres. Serta, penerapan satu rezim kepemiluan menjadi satu undang-undang.

"Karena ada putusan MK yang tetap memutuskan pileg serentak dengan pilpres, kemudian konsekuensi disaturezimkannya UU ini menjadi UU satu pemilu, termasuk pengaturan waktu di dalamnya berkaitan dengan Pilkada serentak," ujar Doli dalam rapat di Baleg DPR RI, Senin (16/11).

Doli menjelaskan dalam UU eksisting, setelah Pilkada 2020, seharusnya Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilu legislatif dan presiden. Namun, karena konsekuensi satu undang-undang maka Komisi II mengusulkan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan di antara dua pemilu nasional.

Sehingga, penyelenggaraan Pilkada serentak yang sedang berlangsung dinormalkan. Yaitu pada Pilkada 2020, 2022, 2023. Kemudian jika Pilkada diserentakkan secara nasional maka digelar pada 2027, di antara Pemilu 2024 dan 2029.

"Ada konsekuensi satu rezim ini kami mengusulkan pelaksanaan pemilu daerah dilakukan antara dua pemilu nasional. Dan itu konsekuensinya maka yang terdekat 2027, maka semua pilkada serentak yang sedang berlangsung sekarang dinormalkan," ujar Doli.

Selain itu, politikus Golkar ini mengungkap beberapa isu baru dalam RUU Pemilu adalah digitalisasi Pemilu, pengurangan atau penghilangan moral hazard pemilu berupa politik uang dan transaksional, mempertegas tupoksi tiga lembaga penyelenggara Pemilu, isu perwakilan perempuan, posisi ASN, TNI dan Polri, hingga masalah anggota DPR yang maju Pilkada harus mundur permanen.

"Isu yang akan kita bahas di UU perubahan ini," kata Doli.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan

Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak

Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya