DPR Nilai RUU Pemilu akan Membenahi Keserentakan Pilkada
Merdeka.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu akan membenahi keserentakan Pemilu. RUU Pemilu ini bakal mengatur Pemilu tingkat daerah, yakni pemilihan kepala daerah, diselenggarakan serentak di antara dua Pemilu Nasional.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, hal ini merupakan salah satu isu kontemporer yang akan dibahas dalam RUU Pemilu. Pembenahan keserentakan itu merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Pileg serentak dengan Pilpres. Serta, penerapan satu rezim kepemiluan menjadi satu undang-undang.
"Karena ada putusan MK yang tetap memutuskan pileg serentak dengan pilpres, kemudian konsekuensi disaturezimkannya UU ini menjadi UU satu pemilu, termasuk pengaturan waktu di dalamnya berkaitan dengan Pilkada serentak," ujar Doli dalam rapat di Baleg DPR RI, Senin (16/11).
Doli menjelaskan dalam UU eksisting, setelah Pilkada 2020, seharusnya Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilu legislatif dan presiden. Namun, karena konsekuensi satu undang-undang maka Komisi II mengusulkan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan di antara dua pemilu nasional.
Sehingga, penyelenggaraan Pilkada serentak yang sedang berlangsung dinormalkan. Yaitu pada Pilkada 2020, 2022, 2023. Kemudian jika Pilkada diserentakkan secara nasional maka digelar pada 2027, di antara Pemilu 2024 dan 2029.
"Ada konsekuensi satu rezim ini kami mengusulkan pelaksanaan pemilu daerah dilakukan antara dua pemilu nasional. Dan itu konsekuensinya maka yang terdekat 2027, maka semua pilkada serentak yang sedang berlangsung sekarang dinormalkan," ujar Doli.
Selain itu, politikus Golkar ini mengungkap beberapa isu baru dalam RUU Pemilu adalah digitalisasi Pemilu, pengurangan atau penghilangan moral hazard pemilu berupa politik uang dan transaksional, mempertegas tupoksi tiga lembaga penyelenggara Pemilu, isu perwakilan perempuan, posisi ASN, TNI dan Polri, hingga masalah anggota DPR yang maju Pilkada harus mundur permanen.
"Isu yang akan kita bahas di UU perubahan ini," kata Doli.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca Selengkapnya