Disomasi SBY, Sri Mulyono mengadu ke Komnas HAM
Merdeka.com - Pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Sri Mulyono melaporkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (29/1). Laporan dilakukan terkait somasi yang dilayangkan terhadap kuasa hukum SBY atas tulisannya di Kompasiana.
Sri Mulyono yang menulis di Web Kompasiana yang berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap," Tulisan tersebut telah membuat Sri Mulyono disomasi SBY melalui pengacaranya, Palmer Situmorang.
Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999 menyebutkan setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarkan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak atau pun elektronik. Sri Mulyono sekaligus loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menganggap SBY melanggar pasal itu dengan mensomasi dirinya.
"Bahwa saya telah menulis di Kompasiana, merupakan penyaluran ide dan pendapat atas apa yang saya amati, saya cermati dan rasakan tentang kejadian tersebut," ujarnya.
Dalam surat somasinya SBY mengatakan keberatan dengan kalimat "Sudah jadi konsumsi publik bahwa sejak kemenangan Anas pada Kongres Demokrat di Bandung, SBY terus memburu Anas. Akhirnya pihak ketiga, yakni KPK diundang secara resmi supaya turun tangan untuk menetapkan status tersangka Anas segera mungkin. Dari Jeddah SBY memerintahkan KPK supaya segera mungkin menetapkan status hukum Anas,"
Sri Mulyono mengatakan tulisan tersebut adalah tafsir dan analisis dari Pidato Presiden SBY dari Jeddah pada 4 Februari 2013.
"Untuk membuktikan bahwa presiden SBY sang Demokrat sejati, saya ingin opini saya ini diperdebatkan secara ilmiah," tuturnya.
Dengan melaporkan SBY ke Komnas HAM, ia berharap Komnas HAM bisa berperan aktif dalam melindungi warga Indonesia dari pelanggaran HAM.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaHamdy menyebut TPS 10 Gambir akan dibuka pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa pembicaraan antara Surya dengan Jokowi dalam pertemuan itu.
Baca SelengkapnyaAHY menilai, saat ini koalisi perubahan sudah mulai goyang, contohnya NasDem.
Baca SelengkapnyaMenteri yang dipanggil dianggap cukup penting oleh hakim MK untuk dimintai keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaNama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya