Dicopot dari pengurus Golkar, Yorrys Raweyai anggap kabar itu hoax

Dicopot dari pengurus Golkar, Yorrys Raweyai anggap kabar itu hoax. Lagipula, mekanisme pencopotan pengurus harus dilakukan melalui rapat pleno dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Ketentuan itu diatur dalam pasal 13 ART, ayat 2 tentang kewenangan pemberhentian pengurus.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Dicopot dari pengurus Golkar, Yorrys Raweyai anggap kabar itu hoax
Rusuh di Kantor Golkar. ©2014 merdeka.com/benny silalahi

DPP Partai Golkar mengambil tindakan tegas dengan mencopot Yorrys Raweyai dari posisi Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Yorrys menegaskan, kabar tersebut tidak benar. Sebab, kata Yorrys, selama ini tidak ada pembahasan soal pencopotan dirinya dalam rapat pleno.Lagipula, mekanisme pencopotan pengurus harus dilakukan melalui rapat pleno dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Ketentuan itu diatur dalam pasal 13 ART, ayat 2 tentang kewenangan pemberhentian pengurus."Tidak ada pembahasan, saya ini Korbid Polhukam loh, bukan kroco-kroco. Jadi sebetulnya saya enggak mau tanggapi. Karena satu barang itu kalian sendiri baru dapat berita kan, saya bisa anggap itu hoax," kata Yorrys di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (4/10).Yorrys mengatakan, menurut Ketua Harian Golkar Nurdin Halid, yang berhak mengumumkan pencopotan adalah ketua umum dan sekjen, bukan Aziz Samual. Sehingga, dia menganggap, pencopotan dirinya itu ilegal."Kalau ketua harian Nurdin bilang itu (pemecatan) ilegal, ini ketua harian yang ngomong. Terus kalau kita tanggapi kan lucu nanti apalagi yang ngomongnya itu siapa dia, kapasitasnya apa," tegasnya.Lebih lanjut, dia mengaku enggan mengonfirmasi kebenaran kabar pemecatan tersebut kepada Nurdin. "Saya enggak perlu dapat konfirmasi, enggak ada, kalian yang tanya dong jangan saya. Kalau saya yang ngomong berarti ada subyektivitas, buat apa saya ngomong," ujar Yorrys. Kabar pencopotan Yorrys sebagai Korbid Polhukam Partai Golkar pertama kali digulirkan oleh Ketua DPP Aziz Samual. Yorrys menyebut Aziz tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi pencopotan dirinya. Menurutnya, pihak yang berhak mengumumkan pencopotan pengurus hanya Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar. "Kalau ada perubahan itu sesuai mekanismenya, yang berhak menyampaikan itu hanya ada dua, ketua harian atau sekjen, itu keputusan, mekanismenya," tandasnya.

Rekomendasi