Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran

Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran

Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran

Dugaan pelanggaran ini dilakukan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tinggal menghitung hari. Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sudah gencar berkampanye.


Tiga pasangan calon tersebut adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan masa kampanye pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadwal pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.

Tiga minggu masa kampanye berjalan, sejumlah dugaan pelanggaran aturan kampanye terjadi. Dugaan pelanggaran ini dilakukan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran

Peristiwa itu terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, pada 1 Desember 2023 lalu.

Aksi tersebut menuai reaksi publik. Bahkan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan, Gibran melanggar aturan kampanye.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.

Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran

"Gibran libatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Benny.

Selain Pasal 280 UU Pemilu, Gibran diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut melarang peserta pemilu melibatkan anak-anak untuk kegiatan politik.

Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran

"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," 
kata Benny.

merdeka.com

2. Bagi-Bagi Susu Saat CFD


Dua hari berselang, Gibran diduga kembali melanggar aturan kampanye. Gibran membagikan susu saat Car Free Day (CFD) di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengungkapkan kegiatan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.

"Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," ujar Benny.

Berdasarkan aturan, Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak boleh dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas kampanye. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran
Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran

Sementara Gibran membantah melanggar aturan kampanye. Dia menegaskan, pembagian susu itu tidak melanggar aturan. Sebab, bagi-bagi susu dilakukan hanya untuk menjalankan programnya.

Gibran juga berdalih tak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apapun. 

Selain itu, tak ada pula ajakan untuk memilihnya di Pilpres 2024 nanti.

Gibran juga berdalih tak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apapun. 

“Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," 


kata Gibran saat ditemui usai bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12).

merdeka.com

3. ‘Kompori’ Pendukung Saat Debat Capres

Gibran seolah tak habis-habisnya dianggap melanggar aturan kampanye. Saat debat perdana capres pada 12 Desember lalu, Gibran diduga kembali berulah.

Gibran terlihat ‘mengompori’ pendukungnya saat Prabowo menanggapi pertanyaan Anies Baswedan tentang MKMK. Namun, saat itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak langsung menegur Gibran.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui aksi Gibran mengompori pendukungnya itu tidak boleh dilakukan. 

Hasyim juga memastikan memberikan teguran kepada putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

"Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur," tegas Hasyim di Jakarta, Kamis (14/12).

Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran
Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran

Selain memberi teguran, KPU berjanji akan menjadikan aksi Gibran itu sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan debat berikutnya.

"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami sampaikan," sambungnya.

4. Ajudan Prabowo Hadir Saat Debat Capres

Selain mengompori pendukung, kubu Prabowo-Gibran diduga melakukan pelanggaran lain saat debat perdana capres. Dugaan itu terkait kehadiran ajudan Prabowo Subianto yaitu Mayor Teddy Indra.

Mayor Teddy diketahui merupakan prajurit TNI aktif. Berdasarkan aturan, TNI aktif dilarang terlibat politik praktis.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Erwin Aksa menyatakan, Teddy tak masuk ke dalam struktur TKN Prabowo-Gibran. Menurutnya, kehadiran Teddy di KPU untuk menjalankan tugas sebagai ajudan Prabowo.

"Enggak, enggak, enggak ya dia sespri atau ajudan," kata Erwin melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (18/12).

Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran
Deretan Dugaan Pelanggaran Kampanye Kubu Prabowo-Gibran

Erwin menyerahkan kepada Bawaslu jika kehadiran Teddy di debat capres melanggar aturan Pemilu.

"Oh iya enggak apa, Bawaslu kan punya hak untuk mengawasi nanti Bawaslu melaporkan kepada TNI," ujarnya.

Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Basarnas, Mulsunadi Gunawan Terpaksa Gelontorkan Dana Komando Demi Perusahaan
Kasus Suap Basarnas, Mulsunadi Gunawan Terpaksa Gelontorkan Dana Komando Demi Perusahaan

Meskipun keberatan dengan dako tersebut, mau tidak mau dirinya harus menyetorkan sejumlah uang agar tidak mencoreng konduite perusahaan menjadi jelek.

Baca Selengkapnya
Kemeriahan Perayaan HUT RI dari masa Presiden Sukarno hingga Jokowi
Kemeriahan Perayaan HUT RI dari masa Presiden Sukarno hingga Jokowi

Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun ke-78 pada 17 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Simak! Ini Tugas KPPS Pemilu: Syarat Daftar, Lengkap dengan Gajinya
Simak! Ini Tugas KPPS Pemilu: Syarat Daftar, Lengkap dengan Gajinya

Menurut PKPU NO 8 TAHUN 2022 BADAN ADHOC, Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc

Baca Selengkapnya
Anies akan Bawa TGUPP ke Istana, Ini Fungsi, Wewenang dan Tugasnya
Anies akan Bawa TGUPP ke Istana, Ini Fungsi, Wewenang dan Tugasnya

Keberadaan TGUPP di Pemprov DKI Jakarta juga sempat menjadi perdebatan.

Baca Selengkapnya
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres

KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
ODGJ di Cengkareng Ngamuk Hendak Tusuk Kakaknya, Polisi dan Dinsos Bertindak
ODGJ di Cengkareng Ngamuk Hendak Tusuk Kakaknya, Polisi dan Dinsos Bertindak

Bhabinkamtibnas bekerja sama dengan petugas Dinas Sosial Kecamatan Cengkareng, Ibu Purwani, langsung mendatangi tempat kejadian perkara

Baca Selengkapnya
Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024
Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024

Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

Baca Selengkapnya