Demokrat Yakin Saksi Faktanya Bantah Klaim Kubu Moeldoko di PTUN
Merdeka.com - Tim hukum DPP Partai Demokrat yakin saksi fakta yang mereka hadirkan di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (7/10), dapat membatalkan klaim yang diajukan oleh pengacara kubu Moeldoko.
Saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh Partai Demokrat akan menerangkan situasi pada Kongres Kelima Partai Demokrat pada 2020 dan pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Maret 2021, kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo sebelum masuk ruang sidang di PTUN Jakarta.
"Nanti akan kami adu dengan saksi-saksi (kubu Moeldoko.)," ucap Heru.
"Insya Allah, kami tambah optimistis, kalau kemarin kami optimistis, sekarang kami tambah optimistis bahwa gugatan (kubu Moeldoko) tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Heru yang memberi keterangan bersama Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Kuasa Hukum Demokrat lainnya, Hamdan Zoelva, sebelumnya menyampaikan saksi fakta yang diajukan pihaknya akan menunjukkan pertemuan di Sibolangit tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai kongres luar biasa.
'Upaya hukum apa pun yang dilakukan oleh Moeldoko tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL yang dikelola oleh KPU RI tidak ada yang hadir saat KLB ilegal itu diselenggarakan," tutur Hamdan sebagaimana dikutip dari siaran resmi DPP Partai Demokrat.
SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik merupakan pusat data KPU yang menyimpan data-data mengenai partai politik dan daftar pengurus resmi.
Dalam sidang, Kuasa Hukum Demokrat berencana menghadirkan empat saksi fakta, antara lain Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, Bupati Karawang Celica Nurrachadiana, dan Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka.
Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang dipimpin oleh Enrico Simanjuntak melanjutkan sidang untuk nomor perkara 150/G/2021/PTUN.JKT.
Kubu Moeldoko mendaftarkan gugatan itu ke PTUN Jakarta pada 25 Juni 2021. Isi gugatan di antaranya meminta Majelis Hakim membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaSkor AHY Lawan Moeldoko: 19-0
Dengan kemenangan ini, Demokrat merasakan semakin kuat dan berani dalam mencari keadilan dan kebenaran.
Baca SelengkapnyaTurun Gunung Kampanyekan Prabowo di Malang, SBY: Beliau Sahabat Saya, Putra Terbaik Bangsa
SBY juga mengajak masyarakat mencoblos Partai Demokrat. Sebab menurutnya, Demokrat adalah partai yang selama ini selalu berpihak dan memperjuangkan hak rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jabat Tangan di Istana, AHY Bicara Hubungannya dengan Moeldoko
Menteri AHY ungkap hubungannya dengan Moeldoko yang pernah berseteru terkait Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaDemokrat Hampir 10 Tahun jadi Oposisi, Kritik AHY: Pembangunan di Indonesia Belum Merata
AHY menegaskan ingin fokus memenangkan Partai Demokrat dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaSinyal Pertemuan Prabowo - Megawati Semakin Kuat, Waketum Gerindra Ungkap Pesan Ini
Sinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Pergerakan Tokoh Intelektual Cermin Buruknya Demokrasi
Mundurnya Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam disambut kuat oleh gerakan pro demokrasi.
Baca Selengkapnya