Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu dan Satpol PP Tangerang tertibkan alat peraga kampanye tak sesuai aturan

Bawaslu dan Satpol PP Tangerang tertibkan alat peraga kampanye tak sesuai aturan Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Bawaslu dan satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan alat peraga kampanye (APK) liar hari ini. Alat peraga kampanye itu dicopot di sejumlah titik pemasangan terlarang seperti yang dilakukan petugas di kawasan Taman Perumahan Mustika Tigaraksa.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulfikar menjelaskan, penerbitan APK tersebut sesuai dengan PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang aturan kampanye pemilu yang mengatur mengenai desain, materi, ukuran, jumlah, dan lokasi pemasangan APK.

"Aturannya sudah jelas dan tegas. Jika ada APK yang melanggar harus ditertibkan," kata Zulfikar, Kamis (25/10/2018).

PKPU 33 itu, kata Zulfikar, telah jelas mengatur tata cara, mekanisme dan ketetapan bagi para caleg untuk tidak melakukan pemasangan APK di Jalan Protokol.

"Jumlahnya juga dibatasi, yakni lima buah untuk baliho, spanduk 10 buah," ucapnya.

Selain itu, para caleg pun dilarang memasang APK di Taman, pohon, hutan kota, sarana umum milik Pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan dan rumah sakit.

"Sang caleg sudah membuat pernyataan tetapi masih tidak mau menepati janji nya untuk mencopot APK yang ia pasang. Maka kami turunkan secara paksa APK ilegal tersebut," ujarnya.

Zulfikar berharap, para calon anggota dewan mengetahui dan menaati aturan yang telah dibuat. Pasalnya, hal tersebut demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Kalau kita lihat ada pelanggaran akan kita berikan teguran dan kita minta surat pernyataan. Jika tidak juga dicopot, maka akan kita turunkan paksa," kata dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP