Anies Tanggapi Putusan Ambang Batas Parlemen Diubah di Pemilu 2029: Itu Namanya Fair Play
Menurut Anies, justru mengherankan apabila keputusan MK soal ambang batas parlemen tersebut dipakai untuk Pemilu 2024.
Menurut Anies, justru mengherankan apabila keputusan MK soal ambang batas parlemen tersebut dipakai untuk Pemilu 2024.
Capres-Cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Tanggapan itu disampaikan keduanya usai salat Jumat berjamaah di Masjid Nurul Huda, Jalan Cemara, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024). Anies mengaku, menghormati putusan MK tersebut karena berlaku di Pemilu berikutnya.
"Menurut saya memang begitu ya gus. Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilihan berikutnya. Jadi kalau ada keputusan-keputusan MK itu ya untuk pemilu selanjutnya," kata Anies.
Menurut Anies, justru mengherankan apabila keputusan MK soal ambang batas parlemen tersebut dipakai untuk Pemilu 2024. Anies lalu membahas mengenai fair play dalam mengikuti kontestasi Pemilu.
"Kan yang unik tuh gini, sudah diputusin, langsung dipakai sekarang. Betul enggak? pernah kejadian enggak? Nah yang bikin keramaian, kan gitu," kata Anies.
merdeka.com
Sementara itu, Cak Imin heran atas putusan MK tersebut. Ketua Umum Partai Kebangkitan (PKB) ini menilai putusan MK itu tergesa-gesa.
"Itu berlakunya 2029, ya mengapa kok tergesa gitu, itu aja," kata Cak Imin.
Meski begitu, Cak Imin menyatakan tetap menghormati keputusan MK tersebut. "Itu keputusan MK ya, tentu harus dihormati," ujar dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Namun keputusan ini baru berlaku untuk Pemilu 2029.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (29/2)
Anies Baswedan menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyatakan sepaham dengan PDIP soal menjaga konstitusi dan demokrasi.
Baca SelengkapnyaAnies bersama ketum partai koalisi perubahan menggelar pertemuan penting
Baca SelengkapnyaAnies mengingatkan kepada pendukung untuk terus bekerja merangkul dan menguatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.
Baca SelengkapnyaAnies memandang gerakan salam empat jari itu mencuat sebagai sebuah pesan yang ingin disampaikan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTerkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menilai Pemilu bukan seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaAnies menjamin, bersama Cak Imin membuka dialog. Termasuk membuka ruang orang-orang yang kontra kepada dirinya untuk berdialog.
Baca Selengkapnya