Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

24 Parpol tak lolos verifikasi gugat SK KPU ke Mahkamah Agung

24 Parpol tak lolos verifikasi gugat SK KPU ke Mahkamah Agung Proses Verifikasi Data KPU Pusat. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sebanyak 24 partai politik (parpol) non parlemen yang tidak lolos verifikasi faktual resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung untuk menguji SK KPU No.05/Kpts/KPU/2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014.

"Surat permohonan terdaftar di MARI No.1.2013/HUM pada hari Senin (14/1)," kata Koordinator Tim Hukum Partai non parlemen Suhardi Somomoeljono, di Jakarta, Selasa (15/1).

Menurut dia, SK KPU tersebut diyakini pemohon cacat hukum secara absolut.

Uji materi SK itu, kata Suhardi, dalam pertimbangan diktum penetapan kelima menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainly) dan secara yuridis bentuk/format dari SK itu selalu mencantumkan klausul dalam diktum terakhirnya menyatakan SK dapat ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.

Dia juga mengatakan bahwa SK KPU ini bertentangan dengan akal sehat (common sense), serta tidak memiliki nilai akademik.

"Di seluruh dunia ini tidak ada bentuk SK yang tidak dapat ditinjau oleh otoritas/pihak yang mengeluarkan SK, kecuali KPU Indonesia," katanya.

Suhardi juga menegaskan bahwa format SK KPU bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, sangat tendensius, dan mencolok sekali hanya bertujuan mencari kemenangan dalam rangka memburu kekuasaan yang dibungkus dengan asas legalistik.

"Ini sangat membahayakan nasib bangsa karena ini akibatnya sangat mengerikan, yakni dapat memicu timbulnya konflik horizontal yang sistemik dan meluas," katanya.

Suhardi mengemukakan, 24 partai non parlemen yang ditutup rapat-rapat melalui SK KPU tersebut bila tidak ada saluran hukum yang demokratis justru akan merugikan tujuan diselenggarakannya pemilu itu sendiri.

Suhardi juga mengatakan bahwa SK KPU tersebut juga bertentangan dengan pasal 5 UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam UU tersebut dengan tegas telah mengatur bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi, antara lain, kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasil gunaan; kejelasan rumusan; keterbukaan , serta asas-asas yang lain yang tercantum dalam UU tersebut.

Suhardi berharap SK KPU tersebut dapat dicabut oleh MA melalui uji materil.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya