Yusril: Sudah cukup komentar saya soal Denny Indrayana
Merdeka.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga advokad senior, Yusril Ihza Mahendra enggan berkomentar soal dipolisikannya Wamenkum HAM Denny Indrayana oleh OC Kaligis terkait kicauannya di twitter soal profesi advokat.
Yusril mengaku tidak akan ikut-ikutan melaporkan Denny ke polisi terkait hal itu. "Tidak, saya tidak akan menggugat atau melapor. Sudah cukup komentar saya soal Denny. Biar OC Kaligis saja," kata Yusril saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/8).
Seperti diketahui, melalui akun twitternya, Denny Indrayana menuding bahwa advokat koruptor adalah pengacara yang asal membela koruptor membabi buta, yang tanpa malu menerima uang bayaran dari hasil korupsi. Atas pernyataannya itu, Denny kemudian dilaporkan oleh advokat senior OC Kaligis ke Polda Metro Jaya.
"Di twitter beredar advokat koruptor sama dengan koruptor itu sama saja penghinaan. Jadi di sini dilaporkan atas dasar penghinaan," ujar OC Kaligis, Kamis (23/8).
Kaligis menilai, Denny telah melanggar asas praduga tak bersalah. Selain itu, Denny juga dinilainya telah melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP juncto pasal 22 dan 23 UU no 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sedangkan, menurut pasal 54 dan 56 KUHP tertulis bahwa advokat wajib membela orang.
"Pasal 54 dan 56 ayat 1 itu kan wajib membela orang. Jadi, Denny itu menabrak UU," lanjut Kaligis.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaYusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaYusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaVerny Hasan meminta Denny Sumargo kembali melakukan tes DNA. Denny Sumargo buka suara dan melaporkan Verny ke pihak berwajib.
Baca SelengkapnyaYusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaData itu berdasarkan hasil debat ketiga calon presiden digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1) malam.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca Selengkapnya