WNA Ilegal di Jabar meningkat, Kantor Imigrasi perketat pengawasan
Merdeka.com - Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) Ilegal di Jawa Barat (Jabar) meningkat di 2015 ini. Menurut data Kominda (Komunitas Intelijen Daerah) peningkatan terjadi sebanyak 200 orang, dimana tahun lalu 300 orang dan di tahun 2015 menjadi 500 orang.
Untuk itu, Kantor Imigrasi Klas I Bandung akan meningkatkan pengawasan di kawasan yang terindikasi merebaknya WNA ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Zakaria mengatakan, beberapa langkah antisipasi akan dilakukan, seperti pengawasan dilakukan saat mengajukan izin masuk hingga pengajuan izin tinggal. Begitu juga, di daerah yang banyak orang asingnya, pihaknya terus mengawasi.
"Pengawasan yang ketat akan kami lakukan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (14/12).
Kalau pun ada yang lolos, tambah Zakaria, bukan tidak mungkin upaya deportasi akan dilakukan. Hanya saja deportasi adalah langkah akhir, sebab sebelum melakukan deportasi, ada beberapa tahapan dan prosedur yang harus dilalui.
Zakaria menambahkan, deportasi dilakukan setelah menindak lanjuti laporan dari masyarakat ada warga asing yang sudah habis masa izin tinggalnya atau tak memeliki izin. Lalu, dilakukan pengawasan aktivitas sehari-sehari, di cek dan di buat berita acara (BAP).
"Tahapan ini, harus dilakukan dulu baru deportasi bisa dilakukan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, upaya lain yang dilakukan pihaknya untuk menekan jumlah warga asing ilegal dengan sosialisasi pengawasan. Imigrasi, melakukan penguatan di pengawasan dan sosialisasi ini ke lurah dan camat. Tahap awal, dilakukan penguatan ke lurah dan camat di Kota Bandung.
"Mereka antusias mengikuti sosialisasi penguatan dan pengawasan orang asing ini. Karena, lurah dan camat kadang bingung kalau ada warga ilegal gimana," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKetiganya meninggal pada 31 Maret 2024 lalu usai diterjang luapan sungai saat mencari ikan
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya