Wamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah Makam Sunan Bonang
Sudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.
Sudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah Situs Makam Sunan Bonang seluas 4.377 meter persegi. Sertifikat tersebut diserahkan dalam kunjungan kerja ke Tuban, Jawa Timur.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di Komplek Makam Sunan Bonang, Masjid Astana, Tuban pada Rabu 27 Maret 2024. Makam Sunan Bonang merupakan Makam salah satu dari Walisongo atau orang-orang yang menyebarkan Islam di Tanah Jawa.
Diketahui sertifikat yang diserahkan berstatus Hak Pakai atas nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tanpa ada batas akhir selama dipergunakan untuk Makam Sunan Bonang.
“Alhamdulilah siang ini, atas nama Kementerian ATR/BPN, saya dapat menyerahkan secara resmi tanah seluas 4.377 meter persegi kepada Kemenristek Dikti yaitu makam Sunan Bonang,” kata Raja Juli.
Sekjen PSI itu mengaku bersyukur dengan telah selesainya sertifikasi tanah makam Sunan Bonang. Menurutnya, sudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum agar tidak terjadi masalah di masa depan.
“Insya Allah dengan pemberian ini akan menjadi situs budaya yang memang selalu dikunjungi oleh masyarakat telah memiliki kepastian hukum,” kata Raja Juli.
Raja Juli berharap ke depan peziarah makam Sunan Bonang semakin meningkat. Ia menyebut ziarah merupakan sarana untuk mengingat para leluhur dan meneladani tindakan mereka di masa lalu.
“Semoga semakin banyak yang berziarah kemudian meningkatkan spiritual kita dan insya Allah secara pertanahan telah memiliki kepastian hukum,” tutupnya.
Penyerahan sertifikat ini bertujuan agar tanah Persyarikatan Muhammadiyah terjaga.
Baca SelengkapnyaSertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.
Baca SelengkapnyaSertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaRaja Juli mengajak masyarakat bersama-sama menjaga tanah wakaf dengan melakukan sertifikasi.
Baca SelengkapnyaTelah terjadi peningkatan sebanyak 44,5 juta bidang tanah terdaftar dalam 9 tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaRaja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah terdaftar sebanyak 110 juta bidang tanah, dan 90 juta bidang diantaranya telah bersertifikat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.
Baca Selengkapnya