Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding<br>

Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Ecky. Padahal, tuntutan jaksa hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Ecky Listhianto (38) terkait kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindriati (54). Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

"Kami menyatakan banding atas putusan dimaksud, selanjutnya kami akan serahkan memori banding ini ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri Cikarang," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Widyatmoko, Selasa (26/9).

Pada perkara pembunuhan dan mutilasi ini, jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal yakni hukuman mati. Sedangkan hakim Pengadilan Negeri Cikarang memvonis terdakwa dengan Pasal 339 dengan hukuman penjara seumur hidup.

Widyatmoko mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Karena, pelaku membunuh dengan niat menguasai harta korbannya yaitu berupa satu unit apartemen berikut sertifikat yang menjadi milik pelaku usai membunuh.

Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Widyatmoko mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Karena, pelaku membunuh dengan niat menguasai harta korbannya yaitu berupa satu unit apartemen berikut sertifikat yang menjadi milik pelaku usai membunuh.

"Kemudian ditemukan uang senilai Rp130 juta milik korban yang juga diambil pelaku, bahkan uang senilai Rp50 ribu di dompet korban juga ikut diambil," katanya.

"Nanti setelah memori banding ini kami ajukan, tinggal menunggu putusan pengadilan tinggi. Mereka tentu akan mempelajari berkas perkara kasus ini terlebih dahulu sebelum memutuskan," lanjut Widyatmoko.

Diberitakan sebelumnya, Ecky Listhianto (38), terdakwa kasus mutilasi Angela Hindriati (54) divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9). Vonis tersebut lebih ringan dibanding dakwaan jaksa yakni hukuman mati.

Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

"Menyatakan terdakwa M Ecky Listhianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primair, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair jaksa penuntut umum," 

kata Ketua Majelis Hakim, Agoes Sutrisno.

merdeka.com

Dalam sidang lanjutan dengan agenda vonis ini, ketua majelis hakim mengatakan Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana pasal 339 KUHPidana yakni pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain dan menyembunyikan kematian orang.

Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," 

kata ketua majelis hakim sambil mengetuk palu.

merdeka.com

Usai membacakan vonis, penasihat hukum terdakwa mengajukan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup
Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup

Ecky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup

Terdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Isak Tangis Ecky Depan Hakim Nyesal Bunuh Angela, Sebut Sosok yang Dicintai
Isak Tangis Ecky Depan Hakim Nyesal Bunuh Angela, Sebut Sosok yang Dicintai

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Ecky Listhianto, Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati
Ecky Listhianto, Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum berkeyakinan Ecky melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Mantan Panglima TNI Andika Perkasa jadi Wakil TPN Ganjar: Sudah Siap, Besok Ketemu Pertama Kali
Mantan Panglima TNI Andika Perkasa jadi Wakil TPN Ganjar: Sudah Siap, Besok Ketemu Pertama Kali

Terkait penunjukannya, Andika mengaku siap memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. "Sudah. Siap, harus siap," tegas Andika.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Keputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
8 Potret Kemiripan Antara Peggy Gou dan Anissa Aziza, Sering Dianggap Sebagai Kembar oleh Warganet
8 Potret Kemiripan Antara Peggy Gou dan Anissa Aziza, Sering Dianggap Sebagai Kembar oleh Warganet

Anissa Aziza istri dari komika Raditya Dika ini memiliki paras yang cantik. Selain itu ia sangat mirip dengan Peggy Gou hingga akhirnya Anissa membuat parodi

Baca Selengkapnya