Vonis ditunda, Kukuh Kertasafari senyum-senyum
Merdeka.com - Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Kukuh Kertasafari, nampaknya masih bisa tersenyum lantaran pembacaan putusannya hari ini ditunda. Meski begitu, dia mengaku kaget atas alasan penundaan itu.
"Ya kaget juga yah. Cuma menunggu benar apa salah saja. Saya tetap berharap supaya bisa bebas. Kita sudah berusaha maksimum, dari saksi-saksi yang diajukan," kata Kukuh sambil sumringah kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/7).
Namun, Kukuh berprasangka baik atas penundaan ini. Dia berharap nantinya keputusan dihasilkan oleh majelis hakim bisa adil.
"Semoga majelis hakim bisa lebih mendalami kasusnya. Data digali lagi. Supaya majelis hakim lebih objektif dalam mengambil keputusan," ujar Kukuh.
Padahal, beberapa petinggi PT CPI sudah hadir buat mendengarkan putusan anak buahnya. Masing-masing dari mereka didampingi satu penerjemah. Maklum saja, mereka rata-rata orang asing yang saban hari jarang berbicara bahasa Indonesia.
Di luar ruang sidang suasana makin heboh dan ramai saat para pendukung Kukuh berdatangan. Mereka rata-rata adalah kolega Kukuh di PT CPI dan rekan kuliahnya.
Selain itu, para kolega Kukuh juga turut membagikan kaos gratis. Kaos tanpa kerah berwarna putih itu dihiasi siluet wajah Kukuh, dan di sampingnya ada tulisan, 'Kukuh Berharap Keadilan,' warna merah, sehingga kontras dengan warna dasar baju.
Pembacaan putusan akan dilanjutkan pada Rabu (17/7) pekan depan. Sementara itu, pembacaan putusan terhadap dua kolega Kukuh di PT CPI, Endah Rumbiyanti dan Widodo, akan dilakukan pada Kamis dan lusa. Sedangkan salah satu terdakwa asal PT CPI, Bachtiar Abdul Fatah, masih menjalani persidangan tahap awal.
Dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Kukuh dengan pidana penjara selama lima tahun. Mereka juga menuntut Kukuh dengan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kukuh dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau antara 2006 sampai 2011.
Kukuh dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Jaksa mengatakan Kukuh terbukti telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yaitu Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo, dari proyek bioremediasi pada 2006 sampai 2010.
Herland sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar USD 6,9 juta.
Menurut jaksa, Kukuh selaku koordinator Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan SLS di Kilang Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dinilai keliru menetapkan 28 lahan terkontaminasi limbah minyak, sehingga, perlu dilakukan upaya bioremediasi. Padahal, menurut jaksa, hasil uji terhadap sampel tanah menunjukkan tidak ada kontaminasi minyak.
Hal itu terbukti dengan tidak ditemukannya mikroorganisme pendegradasi minyak. Sehingga, bioremedasi menjadi nihil atau tidak bisa dilakukan.
Padahal, untuk melakukan bioremediasi tersebut PT CPI telah melakukan kerjasama dengan PT Sumigita Jaya (SGJ), dengan membayar USD 6,9 juta. Serta, telah membayar pembebasan lahan masyarakat sebesar Rp 5,4 miliar.
Selain salah menetapkan 28 lahan terpapar, lanjut Supracoyo, izin PT CPI untuk melaksanakan pekerjaan bioremediasi telah berakhir sejak 28 lahan dinyatakan terpapar. Sehingga, seharusnya tidak memintakan penggantian untuk biaya bioremediasi yang mengakibatkan kerugian negara.
Ditambah lagi, ternyata bioremediasi tersebut tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) No.128 tahun 2003 oleh Kukuh. Tetapi, PT CPI tetap membayarkan biaya bioremediasi yang dilakukan PT SGJ. Uang yang dibayarkan berasal dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas / kini SKK Migas) atau negara.
Jaksa menganggap atas perbuatan Kukuh, negara merugi sebanyak USD 6,9 juta guna membayar PT Sumigita Jaya, dan Rp 5,4 miliar buat biaya pembebasan lahan sekitar proyek.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaUcapan terima kasih yang diberikan juga bukan hanya sekedar kata-kata, namun menjadi ungkapan tulus dan penuh rasa syukur atas perhatian.
Baca SelengkapnyaBukit ini berada di atas ketinggian, dengan hamparan pohon pinus yang berjajar rapi.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca Selengkapnya