Viral Pemotor di Depok Nyetir Sambil Rebahan Kayak di Pantai Bikin Polisi Geram Langsung Kasih Sanksi
Aksi pemotor mengemudi sambil rebahan sangat membahayakan dirinya dan orang lain.
Aksi pemotor mengemudi sambil rebahan sangat membahayakan dirinya dan orang lain.
Viral video memperlihatkan pemotor berkendara sambil rebahan kayak di pantai.
Pada video yang diunggah akun @depok24jam terlihat seorang pria mengendarai motor tetapi setir tidak dipegang menggunakan kedua tangan melainkan dengan kedua kakinya. Sedangkan tanganya digunakan untuk menopang kepala yang direbahkan di bangku motor.
Petugas mengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE. Surat tilang sudah dikirimkan melalui kantor pos.
"Sudah dikirimkan lewat pos kemarin. Terkait yang viral di medsos, tentu tiap pelanggaran di jalan raya wilayah Depok menjadi tanggung jawab kami," kata Kasatlantas.
Pria yang mengenakan kaos dan celana hitam itu terlihat santai seperti di pantai. Padahal dia sedang mengendarai motor di jalan raya. Pemotor itu terlihat melintas di Jalan Raya Margonda dari arah Jakarta. Selain berkendara secara tidak normal, pemotor itu juga tidak menggunakan helm.
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok langsung turun tangan. Petugas melakukan pencarian data dan melakukan tindakan dengan mengirim surat tilang kepada pemilik motor.
@merdeka.com
Petugas mengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE. Surat tilang sudah dikirimkan melalui kantor pos.
"Sudah dikirimkan lewat pos kemarin. Terkait yang viral di medsos, tentu tiap pelanggaran di jalan raya wilayah Depok menjadi tanggung jawab kami," kata Kasatlantas.
Multazam mengatakan, dari identitas kendaraan tersebut, motor itu bukan kendaraan Depok.
"Warga Jakarta Timur," ungkap Kasatlantas.
Setelah surat tilang dikirim, nanti dilakukan proses konfirmasi.
Tujuannya untuk mengetahui apakah benar kendaraan tersebut adalah milik pengendara yang melanggar atau bukan.
@merdeka.com
Pemotor itu melanggar Pasal 106 Junto 283 Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Sanksi serta denda dapat dikenakan pada pelanggar.
"Sanksinya bisa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," ujarnya.
Dia mengimbau kepada warga agar berkendara sesuai aturan. Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko kecelakaan di jalan raya.
"Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalulintas. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi sesuai Pasal 106 ayat (1)," kata Kasatlantas.
Saat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPotret terkini Ilham Hadi bocah asal Sukabumi yang pernah viral karena kecanduan rokok di usia 8 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan mengenakan pakaian adat yang merupakan rekan korban berusaha mencegah aksi itu, namun gagal karena kalah jumlah.
Baca SelengkapnyaMomen polisi beri mi rebus ke tahanan yang kedinginan ini curi perhatian dan banjir pujian.
Baca SelengkapnyaPolisi pergoki pengendara mobil buang puntung rokok viral di media sosial. Polisi tersebut langsung turun di jalan.
Baca SelengkapnyaViral bocah 7 tahun marah saat tak diberi uang ibunya. Ia pun melaporkan sang ibu ke kantor polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyarankan keluarga korban untuk melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.
Baca SelengkapnyaTerjadii cekcok berujung sopir Transjakarta yang kesal karena jalannya terhalang puluhan motor yang mencoba memutar balik.
Baca Selengkapnya