Beredar video di media sosial memperlihatkan rombongan pesepeda motor melintas di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Tampak di video itu, sejumlah sepeda motor memenuhi ruas jalan yang berhenti di tengah-tengah jalan raya.
Aksi tersebut terekam melalui sebuah dashboard camera mobil yang sedang melintas pada Jumat (25/11) malam. Pengendara mobil membunyikan klakson. Rombongan sepeda motor langsung memacu kendaraannya dengan suara bising knalpot saling bersahutan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan tindakan para pemotor itu tidak dapat dibenarkan. Terlebih dilakukan di jalan layang nontol khusus untuk kendaraan roda empat.
"Jadi itu enggak boleh kan itu peruntukkannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama, itu membahayakan dia juga kalau out of control bisa jatuh makanya dilarang itu motor," ungkap Jhoni saat dihubungi, Selasa (29/11).
Advertisement
Tindakan aksi pemotor itu dapat dikategorikan sebagai aksi balap liar. Tidak hanya terekam melalui ETLE, tindakan tilang manual juga dapat langsung dilayangkan.
"Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya. Kan itu udah balap liar namanya bisa saja tilang manual," paparnya.
Dia menambahkan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pemotor tersebut. Mereka melanggar aturan rambu hingga balap liar di ruas jalan umum.
"Itu balap liar di Pasal 297 bisa kena. Balap liar dia kena, lalu pelanggaran rambu," pungkas Jhoni.