Otto Hasibuan Tim Hukum Prabowo: Megawati Tak Tepat Sebagai Amicus Curiae di MK!
Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum PDI Perjuangan itu menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang sedang ditangani MK.
Penyerahan Amicus Curiae Megawati diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Selasa (16/4/2024)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyerahkan, surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dibuat Ketum PDIP Megawati ke MK
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca SelengkapnyaKetum PDIP Megawati menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 kepada MK
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaHasto menyatakan, Megawati menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi.
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya