Usai diperiksa, Anas Urbaningrum langsung ditahan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB tadi.
Pantauan merdeka.com, Jumat (10/1), Anas keluar gedung KPK sekitar pukul 18.44 WIB. Saat keluar Anas langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.
Di lobby Gedung KPK, mobil tahanan KPK berwarna hitam sudah menunggu Anas menuju Rutan KPK. Sebelumnya, Anas sempat mangkir memenuhi panggilan KPK pada, Selasa (7/1) lalu.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Sebelumnya, Anas telah dipanggil beberapa kali oleh KPK, namun kerap tidak hadir. Anas beralasan sprindiknya tidak jelas dengan sangkaan menerima gratifikasi proyek-proyek lain selain Hambalang.
Anas ditetapkan tersangka pada 22 Februari 2013. Anas diduga menerima hadiah atau janji berupa mobil toyota Harrier saat dirinya menjadi anggota DPR.
Pemberian atau gratifikasi itu diduga diberikan oleh Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor. Mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD diduga dibeli di sebuah ruang pamer Duta Motor, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada November 2009. Anas menyatakan mobil itu sudah dijual kembali oleh Muhammad Nazaruddin. KPK pun sudah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang, sejak 1 Maret.
Mobil itu diduga diberikan kepada Anas, oleh konsorsium Kerjasama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Hal itu lantaran mereka sudah dimenangkan dalam lelang proyek Hambalang.
Tidak hanya itu, penyidikan pun mulai meluas ke arah dugaan aliran dana ilegal buat AU, saat bersaing memperebutkan kursi ketua umum Partai Demokrat pada kongres di Bandung 2010. Saat itu, AU bersaing ketat dengan Andi Alifian Mallarangeng.
AU disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. AU sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 22 Februari.
Soal proyek lainnya, Anas diduga ikut menerima komisi dalam proyek pengadaan saran dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nasional serta proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaAlasannya karena Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
. Hingga saat ini, internal PKS belum membahas terkait ide hak angket ini. Tentu kami akan mengkaji terlebih dahulu hal tersebut," kata Kholid
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).
Baca Selengkapnya