Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli
Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Polisi masih menyelidiki kasus kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024. Dalam kasus ini, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono sebagai terlapor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/2).
Khusus saksi ahli, Ade merincikan, total ada tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan. Adapun, diantaranya saksi ahli bahasa, ahli sosiologi hukum dan ahli pidana.
"Penyidik memeriksa 7 orang ahli sebagai berikut ahli bahasa dua orang, ahli sosiologi hukum dua orang dan ahli pidana tiga orang," ujar dia.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 28 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks tersebut. Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor. Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaSelain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Baca Selengkapnya