Unggahan status FB tak ada unsur kebencian, kasus dosen USU diminta disudahi
Merdeka.com - Penangkapan sekaligus penahanan terhadap dosen Universitas Sumatera Utara (USU), HDL (46), karena dugaan ujaran kebencian, mendapat protes. Polda Sumut diminta fokus pada masalah yang lebih penting.
Protes disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara. Status yang diposting HDL, "Skenario pengalihan yang sempurna #2019gantipresiden" dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Menurut mereka, sikap Polda Sumut berlebihan dalam kasus ini.
"Karena dalam postingan tersebut memang tidak ada nuansa ujaran kebenciannya. Apalagi jika mau dikaitkan dengan peristiwa bom surabaya seperti pemberitaan yang beredar saat ini. Jelas dalam postingan tersebut tidak ada menyinggung soal bom," kata Ketua umum Badan Koordinasi (Badko) HMI, Septian Fujiansyah Chaniago, Sumatera Utara, Kamis (24/5).
Menurut Septian, postingan HDL lebih mengarah kepada pendapat ataupun kritik terhadap pemerintah. Hal itu merupakan konsekuensi dalam berdemokrasi dan merupakan hak konstitusional warga negara.
"Oleh karenanya HMI meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, untuk menyudahi kasus ini dan lebih menyarankan Kapolda untuk lebih fokus dalam agenda pengawalan Kamtibmas sepanjang bulan Ramadhan dan menuju Pilgub Sumut 27 Juni mendatang," imbaunya.
Saat ini, HDL masih berada di dalam tahanan Polda Sumut. "Masih dalam proses sidik, dan yang bersangkutan masih ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
HDL ditahan penyidik Polda Sumut karena diduga melakukan ujaran kebencian. Pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Medan, Sabtu (19/5).
HDL diamankan setelah statusnya di halaman Facebook miliknya, di antaranya "Skenario pengalihan yg sempurna... #2019GantiPresiden" mengundang perdebatan. Polisi menduga dia telah melakukan ujaran kebencian melalui status yang ditulis pascateror di Surabaya, Minggu (13/5).
Setelah postingannya viral, perempuan dengan pendidikan terakhir S2 ini langsung menutup akun facebooknya. Namun, netizen sudah menyimpan screenshootnya dan membagikannya ke media daring.
HDL diduga telah melakukan ujaran kebencian. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo sebelumnya mengancam bakal melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke polisi usai menyebutnya tukang fitnah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam pesan Whatsapp itu, dosen Fakultas Psikologi UGM ini dituding sebagai pendukung salah satu paslon capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMomen istri sedang malmingan bareng teman lalu diciduk suaminya sendiri yang sedang bertugas ini viral, tuai komentar warganet.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnya