Ulama desak hukuman potong tangan buat koruptor berlaku di Aceh
Merdeka.com - Majelis Permusyawaratan Ulama menyatakan mendukung saran 50 tokoh Aceh untuk disertakannya 'uqubat' (hukuman) potong tangan terhadap koruptor. Ganjaran itu bakal diterapkan di Provinsi Aceh guna memberantas munculnya pelaku rasuah baru di Indonesia.
"Kita sangat mendukung koruptor dipotong tangan, karena itu sejalan dengan perintah Islam murni. Di Aceh hanya tinggal disusun qanun untuk memperkuat regulasi, sehingga dengan adanya kekhususan kita miliki saya yakin ini bisa berjalan," kata Ketua MPU Aceh Barat, Ustad H Abdurrani, di Meulaboh, seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/5).
Tokoh Aceh berasal dari akademisi guru besar perguruan tinggi, LSM, DPD-RI, TNI, Polri dan sejumlah pihak lainnya sudah membuat dukungan secara langsung dihimpun Lembaga Konsultasi dan Mediasi Bersama (LKMB) 2015, tentang penerapan uqubat pidana potong tangan dalam qanun Syariat Islam.
Abdurrani menyatakan tepat bila dalam penyusunan qanun syariat Islam pidana potong tangan bagi koruptor dimasukkan. Menurut dia, hal itu demi tegaknya syariat Islam di Aceh, dan mensinergikan dengan hukum pidana potong tangan bagi koruptor.
"Berbicara potong tangan dalam Islam sudah jelas, seorang pencuri yang mencuri harta dengan jumlah yang sudah ditentukan. Tapi mungkin selama ini kita ada pertimbangan lain," ujar Abdurrani.
Abdurrani berharap, hukum potong tangan itu bisa diadopsi pemerintah Indonesia buat memberantas korupsi yang dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MPU Aceh mendesak Presiden Jokowi segera turun tangan menangani pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca SelengkapnyaMPU Aceh menyebut isu berkaitan etnis Rohingya yang beredar di media sosial belum tentu benar.
Baca SelengkapnyaRumoh Aceh, tempat tinggal mayarakat Aceh yang penuh filosofis dan makna yang mendalam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaMeski terdangar aneh, namun makanan ini mampu memberikan khasiat bagi tubuh, terutama saat menjalankan ibadah puasa.
Baca SelengkapnyaKetiga pengungsi Rohingya yang lari tersebut adalah laki-laki, Sana Ullah (22), Shobir Hossain (19) dan Azim Ultah (19).
Baca Selengkapnya