Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada penjualan Miras di sebuah toko di Kecamatan Silo, kami bersama satpol PP Kab Jember pun segera melakukan pemeriksaan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar.
Asep menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 59 liter MMEA ilegal berupa arak tanpa dilekati pita cukai.
“Nilainya mencapai Rp4 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp5,9 juta,” lanjut Asep.
Namun, Bea Cukuai menyelesaikan pidana tersebut dengan ultimum remedium. Pelaku harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp17.726.000.
Selanjutnya, terhadap barang bukti akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal,” tegas Asep.
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaJika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaSigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca Selengkapnya