Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Hukum PDIP Persoalkan Tanggal Terbit Surat Penyelidikan OTT Komisioner KPU Wahyu

Tim Hukum PDIP Persoalkan Tanggal Terbit Surat Penyelidikan OTT Komisioner KPU Wahyu Sidang Perdana Prapradilan Romahurmuziy. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Anggota tim hukum DPP PDI Perjuangan Maqdir Ismail, mempersoalkan surat perintah penyelidikan atau sprin lidik OTT komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia menyebut waktu penerbitan surat itu pada saat proses pergantian pimpinan KPK dari Agus Rahardjo ke pimpinan baru Firli Bahuri.

"Sprin lidik tanggal 20 Desember itu ada yang harus kita perhatikan secara baik adalah bahwa keppres pemberhentian pimpinan KPK lama itu diteken pada 21 Oktober 2019. Sementara dalam keppres itu juga dikatakan pengangkatan terhadap pimpinan baru akan dilakukan pada tanggal 20 Desember," kata Maqdir di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Madqir menyebut pimpinan KPK lama telah diberhentikan secara terhormat pada 21 Oktober 2019. Oleh karena itu ia menilai pimpinan KPK lama tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan penindakan lagi usai 21 Oktober.

"Artinya apa? Ketika 21 Oktober mereka diberhentikan dengan hormat sampai tanggal 20 Desember sebelum pimpinan baru disumpah, pimpinan KPK itu tidak diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan tindakan-tindakan apa yang selama ini jadi kewenangan mereka," jelas dia.

Sementara Tim hukum PDIP menyebut, sprin lidik OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga menyeret nama kader PDIP Harun Masiku, ditandatangani pada 20 Desember 2019 atau pada saat peralihan masa jabatan pimpinan KPK lama dengan yang baru.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP