Tim Cyber Crime Polda Bali temui 48 WN China yang ditahan Imigrasi
Merdeka.com - Tim khusus Polda Bali dari unit Cyber Crime mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Jalan Raya Bay Pass Ngurah Rai 300 B, Senin (24/8) di Kuta Selatan, Bali. Kedatangan tim ini untuk mendalami kasus 48 warga negara China yang diduga melakukan kejahatan Cyber Crime yakni judi online.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Hermansah mengatakan, kedatangan tim Polda Bali menanyakan dan mengumpulkan data website dan file yang dipakai 48 WN China dan Taiwan di laptopnya.
"Ya, tadi datang dan mengambil foto di Rutan Imigrasi, serta melihat alamat website yang dipakai 48 WN China. File-file dalam laptop juga sempat dibuka sejenak," singkat Hermansah.
Sebelumnya 48 WN China dan Taiwan itu ditangkap petugas. Selain melanggar izin imigrasi mereka juga disinyalir pelaku kejahatan cyber crime.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaDi lokasi yang berjarak kurang lebih delapan meter ditemukan satu buah handphone, sepatu, tas, linggis dan kacamata yang diduga milik korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca SelengkapnyaBerlian itu dia disimpan di dalam tas bersama uang dan laptop yang dibawa seusai perjalanan dari luar kota.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca Selengkapnya