Tiga Perempuan Beri Miras ke Kucing di Padang Dipolisikan Meski Sudah Minta Maaf, Ini Alasan ICA
Tiga perempuan memberikan minuman keras berupa wija soju original ke dalam mulut seekor kucing.
Tiga perempuan memberikan minuman keras berupa wija soju original ke dalam mulut seekor kucing.
Penganiayaan dilakukan dengan cara memberikan minuman keras ke mulut kucing.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12.40 WIB, bertempat di Polresta Padang.
Ketua Indonesian Cat Association (ICA) cabang Kota Padang Isnaini Iskandar mengatakan, peristiwa mencecoki kucing dengan miras itu terjadi di Jalan Gurun Laweh di Kos Mami, Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat pada 03 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Ia melanjutkan, perbuatan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan yang tidak benar dan melanggar hukum. Mereka melangar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Dan Atau 302 KUHP.
Pasal 302 itu mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan baik ringan atau berat dapat dipenjara 9 bulan atau denda 400 ribu.
merdeka.com
Dia mengatakan, pencinta kucing dan warga di Kota Padang berhasil menemukan pelaku hingga mereka berujung meminta maaf tadi malam. Namun, pihaknya tetap melaporkan ketiga perempuan tersebut lantaran balasan pesan mereka yang kurang nyaman dan aksi mereka melangar hukum.
imbuhnya.
Sebelumnya, viral di sosial media sebuah video yang memperlihatkan tiga perempuan memberikan minuman keras berupa wija soju original ke dalam mulut seekor kucing. Peristiwa tersebut terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam video itu, terlihat kucing tersebut diayun-ayunkan sembari diiringi gelak tawa mereka. Selanjutnya, mereka memberikan cairan minuman keras dan memaksa kucing ini untuk meminumnya.
Seusai memberikan kucing dengan minum keras tersebut, ketiga wanita ini kembali tertawa terbahak-bahak. Kucing tersebut sempat berjalan dan kemudian terdiam di atas keset kaki.
Kemudian setelah vidio itu viral, diketahui pada Minggu, (3/9/2023) malam warga dan para pecinta kucing di Kota Padang berhasil menemukan ketiga pelaku, vidio itupun juga viral di media sosial.
Ketiga pelaku diketahui bernama Syinita Ade Putri, Lenni Marlina dan Sisri Annisa Wahida hingga berujung minta maaf yang dan membuat pernyataan
bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi serta tidak mengadopsi kucing dalam bentuk apapun.
Mereka juga menyerahkan kucing tersebut kepada salah satu cat lovers di Kota Padang serta berjanji untuk membiaya pengobatan kucing yang dicecoki dengan miras itu.
Ketiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka serius di leher belakangnya. Tidak ada barang berharga milik korban yang hilang.
Baca SelengkapnyaTerungkap, rupanya sosok laki-laki baik itu adalah Usman Pahero, wakil ketua KONI Kotabaru Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaMeski dalam kondisi yang tidak terlalu baik, Chelsea berusaha tetap berada di samping kekasihnya saat momen penting.
Baca SelengkapnyaGanjar tak masalah cawapresnya laki-laki ataupun perempuan. Hasilnya akan sama.
Baca SelengkapnyaPerempuan tersebut, pertama kali ditemukan warga sekitar, sempat meminta pertolongan, namun kemudian dinyatakan meninggal.
Baca SelengkapnyaSosok Tribhuwana Tunggadewi dikenal sebagai saah satu pemimpin perempuan era kerajaan yang disegani.
Baca SelengkapnyaPemilik nama Asep Kunadi ini sempat melakoni berbagai pekerjaan seperti jualan cilok hingga siomai.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK tak meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan
Baca Selengkapnya