Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Orang Ditunjuk Jadi MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK

Tiga Orang Ditunjuk Jadi MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK<br>

Tiga Orang Ditunjuk Jadi MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK

Laporan terkait putusan batas usia Capres-Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, ada beberapa laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim. Laporan ini ada usai putusan batasan usia capres-cawapres.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemberitaan mengenai putusan MK sudah mengarah ke mana-mana atau lewat beberapa hari dan sudah ada beberapa laporan yang masuk," kata Anwar Usman kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut, ada beberapa laporan yang telah masuk ke MK terkait perihal tersebut. Selain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.

"Terus ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK, yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ," ujar Enny.

Selain itu, ada juga yang meminta agar segera dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Termasuk kemudian laporan terhadap Hakim yang menyampaikan dissenting opinionnya dan kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan, termasuk yang memberikan concouring opinionnya. Dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada Ketua MK untuk mengundurkan diri," ujarnya.

Terkait dengan MKMK, nantinya akan ada tiga hakim yang untuk mengadili sembilan hakim terkait laporan tersebut.

Tiga Orang Ditunjuk Jadi MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK

Tiga orang yang akan menjadi MKMK itu yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams yang bersifat Ad Hoc.

"Jadi seluruh laporan yang sudah masuk ini ada 7, sudah kami klasifikasi. Untuk itu karena Hakim MK, 9 Hakim itu tidak bisa memutus, apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," jelasnya.

"Maka kami telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK," sambungnya.

Enny menegaskan, jika pihaknya telah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK.

"Jadi kami sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya ini kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja, sehingga kami hakim konstitusi akan konsentrasi kepada perkara yang harus kami tangani sebagaimana kewenangan dari Mahkamah Konstitusi" tegasnya.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan terkait dugaan yang dimaksudkan tersebut," pungkasnya.

MK menolak tiga perkara gugatan sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres. Keputusan itu diambil oleh 8 Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap anggota, Arief Hidayat, ketua M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga," kata Anwar saat membacakan putusan tiga perkara.

Adapun ketiga perkara gugatan itu ialah Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.

Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman penyelenggara negara.

Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Detik-Detik Tewasnya Pimpinan PKI DN Aidit Usai Gerakan 30 September
Detik-Detik Tewasnya Pimpinan PKI DN Aidit Usai Gerakan 30 September

Aidit dicap orang paling bertanggung jawab dalam G30S/PKI. Umurnya tak panjang.

Baca Selengkapnya
Simak Daftar Instansi yang Masih Sepi Peminat CPNS 2023
Simak Daftar Instansi yang Masih Sepi Peminat CPNS 2023

BKN mencatat jumlah pelamar Seleksi CASN 2023 sudah mencapai 848.007 orang per 26 September.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Instansi Sepi Pelamar CPNS dan PPPK 2023, Belum Ada yang Daftar
Ini Daftar Instansi Sepi Pelamar CPNS dan PPPK 2023, Belum Ada yang Daftar

Pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka 20 September 2023 hingga 9 Oktober.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Daftar Instansi dan Kementerian Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMK/SMA
Daftar Instansi dan Kementerian Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMK/SMA

Sebelum mendaftar, calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Sepekan Dibuka, Ada 848.007 Orang Daftar CPNS dan PPPK 2023
Sepekan Dibuka, Ada 848.007 Orang Daftar CPNS dan PPPK 2023

Per tanggal 26 September pukul enam pagi, sudah 848.007 orang yang sudah mendaftar untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.

Baca Selengkapnya
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September
Catat, Angkutan Berat Diusulkan Dilarang Lewat Tol Dalkot saat KTT ASEAN pada 5-7 September

Dirlantas ingin pelarangan angkutan berat melintas di Tol Dalam Kota saat KTT ASEAN diawali dengan sosialisasi.

Baca Selengkapnya
Saking Tingginya Gunungan Sampah, Api di TPA Pemalang Belum juga Padam Padahal Sudah 2 Pekan
Saking Tingginya Gunungan Sampah, Api di TPA Pemalang Belum juga Padam Padahal Sudah 2 Pekan

Api berkobar sejak 1 September 2023 lalu hingga kini upaya pemadaman masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK

Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.

Baca Selengkapnya
3 September: Peringatan Hari Palang Merah Indonesia, Berikut Sejarah dan Tujuannya
3 September: Peringatan Hari Palang Merah Indonesia, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Setiap tanggal 3 September masyarakat Indonesia selalu memperingati Hari Palang Merah Indonesia.

Baca Selengkapnya