Tiba di KPK, Jaksa Farizal dikawal empat anggota Jamwas
Merdeka.com - Jaksa Farizal akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas tindak pidana penerimaan suap oleh Xaveriandi Sutanto, pengusaha distributor gula impor. Tiba di KPK Jaksa Farizal diantar 4 anggota Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
"Kita serahkan ke KPK untuk diperiksa selanjutnya perkembangannya tergantung KPK," ujar Inspektur II Jamwas Kejaksaan Agung, Wito, Rabu (21/9).
Sayangnya, pemeriksaan Jaksa Farizal hari ini tidak didampingi oleh pihak Kejaksaan Agung. Menurut Wito hal ini dikarenakan agenda pemeriksaan Jaksa Farizal baru sebatas sebagai saksi atas kasus penerimaan suap oleh Irman Gusman.
"Karena sifatnya masih jadi saksi jadi belum (belum ada pendampingan). Jadi saksi dulu untuk tersangka Irman Gusman," imbuhnya lagi.
Jaksa Farizal diketahui menerima suap dari Xaveriandi sebesar Rp 365 juta agar mengurusi perkaranya yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Xaveriandi ditetapkan sebagai tersangka lantaran memasok gula impor di bawah standar.
KPK pun telah menetapkan Jaksa Farizal dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan bagi Xaveriandi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
KPK periksa jaksa Farizal terkait dugaan terima suap kuota gula
Ini penjelasan KPK soal penetapan Irman Gusman sebagai tersangka
Sambil terisak, istri Irman Gusman cerita saat OTT KPK di rumahnya
Ratu Hemas sebut pencopotan Irman dari ketua DPD bisa dibatalkan
KPK tegaskan OTT Irman Gusman sesuai prosedur
Dianggap tak manusiawi tangkap Irman Gusman, KPK beri klarifikasi (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya