Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan KPK soal penetapan Irman Gusman sebagai tersangka

Ini penjelasan KPK soal penetapan Irman Gusman sebagai tersangka Irman Gusman ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi penetapan tersangka bagi Irman Gusman terkait pengajuan rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor kepada Bulog. Sebab dalam kasus ini, Irman diketahui tidak berkewenangan dalam memberikan rekomendasi terhadap Bulog.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan seseorang bisa saja ditetapkan menjadi tersangka jika menawarkan atau menjanjikan sesuatu kepada pihak lain di luar kewenangannya.

"Perlu diperhatikan dalam beberapa yang ditangani KPK soal tersangka yang diduga menerima untuk melakukan pengaturan perkara atau yang lain-lain itu tidak melulu memiliki kewenangan secara langsung. Tapi dia bisa saja misalnya menawarkan jasa, menjanjikan untuk pengurusan," ujar Priharsa, Selasa (20/9).

"Kemudian memiliki akses kepada yang memiliki kewenangan jadi dia tidak harus posisi yang memiliki kewenangan," imbuhya.

KPK sendiri saat ini masih menelusuri jumlah komitmen deal yang disepakati antara Xaveriandi Sutanto, pengusaha distributor gula, dan Irman Gusman. "Masih ditelusuri," kata Priharsa.

Diketahui Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota gula impor ke Bulog. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.

Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP