Terungkap, AKBP Achiruddin Todong Korban Penganiayaan Anaknya Pakai Senjata Laras Panjang
Awalnya terdakwa Achiruddin mengaku jika senjata yang ditodongkan ke arah Ken adalah replika.
Awalnya terdakwa Achiruddin mengaku jika senjata yang ditodongkan ke arah Ken adalah replika.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi menghadirkan barang bukti senjata api laras panjang dalam sidang kasus penganiayaan yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Aditya Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/7) kemarin. Dalam persidangan itu korban penganiayaan yakni Ken Admiral juga dihadirkan di persidangan itu.
“Iya (benar ditodong)," ucap Ken menjawab pertanyaan jaksa.
Namun belakangan diketahui senjata api laras panjang itu asli.
merdeka.com
"Senjata benar, l punya Pak Achiruddin karena dia mungkin di semua oknum polisi punya senjata (api). Sudah pasti senjata organik," ungkapnya.
Dalam persidangan itu Achiruddin juga mengakui sempat menyuruh teman dari anaknya untuk mengambil senjata api laras panjang dari dalam rumah. Achiruddin berdalih jika senjata api laras panjang itu diambil untuk memberi sinyal agar Ken tidak mengeluarkan senjata berupa stik bisbol yang sudah disiapkan di dalam mobil korban. Namun Achiruddin membantah menodongkan senjata api laras panjang itu ke arah Ken. "Saya akui tujuannya untuk memberi sugesti agar jangan mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam mobil mereka. Saya belum tahu secara pasti. Tapi secara kasat mata saya melihat ada stik bisbol," kata Achiruddin.
Seperti diketahui perkara ini berawal saat Ken bertikai dengan anak Achiruddin yakni Aditya yang dipicu oleh persoalan perempuan. Saat itu keduanya saling mengirim pesan melalui Instagram pada 11 Desember 2022. Kemudian, pada 21 Desember 2022 pertikaian antara keduanya sempat terjadi di Jalan Setia Budi, Kota Medan. Aditya menendang kaca spion milik Ken hingga rusak. Namun saat itu Ken memilih untuk melarikan diri.
Selanjutnya pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama lima rekannya mendatangi rumah Aditya. Saat itu Ken ingin meminta ganti rugi lantaran Aditya telah merusak kaca spion mobilnya. Tak lama berselang Aditya keluar rumah dan langsung menganiaya Ken. Lalu, Achiruddin juga keluar dari rumah dan turut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Dalam perkara ini Achiruddin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 351 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP.
Selain menembak mati empat anggota KKB, petugas juga mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD Kota Ambon buka suara terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anaknya.
Baca SelengkapnyaJenazah korban terjepit di dalam lubang sempit areal Goa Susu.
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan yang diduga dilakukan seleb TikTok Vadel Badjideh bersama dua orang kepada anggota Babinsa TNI berakhir damai.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Jenderal BIntang 3 mantan Pangkostrad adu kuat dengan anaknya.
Baca SelengkapnyaDirinya juga mengatakan tidak ada yang berat termasuk Jawa Tengah karena seluruh rakyat mendukung.
Baca SelengkapnyaAnggota tim delapan Koalisi Perubahan, Sudirman Said yakin tidak ada ketegangan antara PKS dan PKB.
Baca SelengkapnyaTelinga kanan berdenging kerap dikaitkan dengan pertanda atau firasat tertentu.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca Selengkapnya