Terobos Perlintasan KA hingga 4 Orang Tewas, Sopir Angkot di Medan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Sopir berinisial HM (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara angkutan kota (angkot) dengan kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan, Sabtu (4/12). Peristiwa itu menewaskan 4 orang dan melukai 4 lainnya.
"Sopir (angkot) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/12).
Sopir angkot itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 331 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Warga Jalan Batang Kuis, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), itu disangka lalai saat menjalankan profesinya sebagai sopir angkot sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan 12 tahun, denda paling banyak Rp12 juta dan Rp24 juta," ujarnya.
Sebelumnya, satu unit angkot ditabrak kereta a di Jalan Sekip, Kelurahan Petisah, Kota Medan, Sabtu (4/12) sore. Video peristiwa ini pun viral di media sosial.
Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman mengatakan, kecelakaan itu menyebabkan empat orang penumpang angkot meninggal dunia. "Sementara korban ada 8 korban. Baru terkonfirmasi empat meninggal. Lalu, empat lainnya dalam perawatan," kata Ruzi.
Ruzi menjelaskan, kecelakaan itu berawal saat angkot yang datang dari Sekip menuju Jalan Gereja menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Pada saat yang bersamaan kereta api jurusan Binjai-Medan sedang melintas di tempat kejadian. Namun, dalam insiden itu sopir angkot berhasil menyelamatkan diri.
"Begitu terjadi kecelakaan ada masyarakat yang melapor ke kami. Kemudian kami ke tempat kejadian dan barang bukti kendaraan sudah diamankan," jelasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya