Terdakwa pembunuh mahasiswa UIN sumpah dengan injak Alquran
Merdeka.com - Enam terdakwa pembunuhan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdiiyah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dituntut hari ini. Dari enam pelaku salah seorang di antaranya dituntut hukuman mati.
Terdakwa bernama Muhammad Soleh alias Oleng dituntut hukuman mati, sedangkan Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra dan Oreg dituntut hukuman seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Oleng bersalah dengan melakukan pembunuhan perencanaan melanggar Pasal 340 KUHP disertai pemerkosaan Pasal 285 KUHP menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati," ujar JPU Lukman Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (4/12).
Setelah mendengar pernyataan JPU, Hakim majelis yang diketuai Mahri Hendra dengan didampingi hakim anggota Bambang Edi dan Toga Napitupulu meminta Oleng memberikan pembelaan.
Namun tak disangka, Oleng lalu mengambil kita suci Alquran yang ada di meja hakim. Dalam keadaan bingung setelah dituntut hukuman mati, Oleng ingin bersumpah. Namun, dicegah oleh Hakim, tetapi Oleng nekat dan menaruh Alquran itu di lantai lalu diinjak dengan dua kakinya dan mengucapkan sumpah.
"Demi Allah dan Rasullullah, saya tidak melakukan pemerkosaan," ujar Oleng.
Terdakwa lalu diseret anggota polisi yang berjaga agar turun dari Alquran yang diinjaknya, lalu terdakwa dipaksa duduk kembali di kursi pesakitan.
"Makanya oleh pengadilan disuruh mengajukan pembelaan, bukan seperti itu caranya. Ngomong ke kuasa hukum," kata hakim ketua Mahri Hendra.
Sementara saat dibawa ke tahanan PN Tangerang, Oleng menjawab pertanyaan wartawan, bahwa dirinya kesal karena tidak ada yang percaya kalau dia tidak memperkosa korban.
"Saya memang membunuh, tetapi tidak memperkosa. Bahkan saya juga membunuh sendirian, tidak dengan teman-teman saya. Mereka adalah korban fitnah," katanya.
Menurut Oleng, Izzun kenal dengan dia, lantaran pacarnya bernama Indra adalah tetangga mertuanya. Kemudian, Indra menyuruhnya menjual laptop yang kemudian dijual kepada teman Oleng. Rupanya, laptop itu milik Izzun. Korban yang mengenal Oleng dengan nama Jerry itu kemudian curhat kepada Oleng mengenai hal tersebut. Tetapi Izzun tidak tahu kalau Oleng yang menjual laptop miliknya.
"Nah, ketika hari itu saya janjian dengan Izzun sekitar pukul 14.00 WIB tetapi baru datang Izzun sekitar pukul 20.00 WIB. Untuk mencari ganti laptopnya, sampai saat itu dia tak tahu kalau saya yang menjual," katanya.
Oleng yang merasa bersalah setelah mengetahui laptop yang dijualnya adalah milik Izzun, mencoba mencari kredit untuk menggantinya, termasuk menghubungi kawannya yang juga terdakwa Noriv yang kerja di Columbia untuk kredit laptop.
"Tetapi karena saya tidak pernah menunggak motor, saya tak berhasil. Lalu saya diminta antar oleh korban ke Stasiun Parung Panjang, di tengah jalan dia meminjam telepon genggam saya, di situ terungkap nama saya Oleng, dia marah besar dan akan laporkan saya ke polisi," katanya.
Oleng kemudian membelokan kendaraannya ke lokasi pembunuhan. Meski sempat dibujuk agar tidak melaporkan ke polisi, Izzun tetap marah.
"Sampai dia bilang, aku tak butuh lagi laptop. Aku ingin kamu bertanggung jawab, kenapa kamu tipu saya, nama Oleng jadi Jerry," tutur Oleng.
Lalu sperma siapa yang ada di dalam kemaluan korban, menurut Oleng sebelum meninggal Izzun mengaku bertemu seseorang bernama Riko. "Kenapa dia terlambat, ya karena bertemu Riko itu dengan maksud menyelesaikan skripsinya," kata Oleng.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa Ferdinan Montororing mengatakan, Oleng menginjak Alquran karena merasa apa yang dia lakukan, dengan apa yang didapatkan oleh JPU tidak seperti apa yang dia rasakan.
"Dia mengungkapkan perasaannya sebagai ekspresionist. Sedangkan soal sperma justru itu yang harus diungkap. Kita sudah minta, tapi hakim merasa sudah cukup karena tidak terbukti itu sperma para terdakwa," ujar Ferdinan.
Ferdinan juga mengatakan, para pelaku mengakui dalam BAP karena disetrum dan dipukuli. Pemukulan itu terungkap dan diakui penyidik.
"Mari mencari kebenaran sesungguhnya, apakah benar pelakunya enam orang ini," terang Ferdinan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan enam terdakwa.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, Mayjen Kunto dan Istri melakukan ziarah ke makam orangtua dan putra sulungnya.
Baca SelengkapnyaBersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kegiatan silaturahmi ini merupakan sebuah harmoni kerukunan antara yang satu dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaTersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaIa diganjar dengan gelar doktor kehormatan lantaran 78 penemuannya.
Baca SelengkapnyaBerikut tanggal Nuzulul Quran dan lima keistimewaan membaca Al-Quran di malam tersebut.
Baca SelengkapnyaAlam Jamaaluka Tentua, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara berhasil juara suara rendah pria dan tampil di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa baru diarahkan untuk mengunduh dan registrasi pada salah satu aplikasi pinjol oleh DEMA.
Baca Selengkapnya