Terbukti menyuap Luthfi Hasan, Elizabeth malah disebut korban
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Menurut hakim, Elizabeth terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR sekaligus bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah, sebesar Rp 1,3 miliar.
Namun anehnya, dalam bagian kesimpulan amar putusannya, majelis hakim malah menyatakan Elizabeth merupakan korban permainan para makelar penjual izin kuota impor daging. Menurut Hakim Anggota Alexander Marwata, Elizabeth justru terbujuk rayuan maut Elda Devianne Adiningrat alias Bunda alias Dati dan Ahmad Fathanah dan masuk dalam perangkap. Keduanya mengumbar janji bisa mendapatkan tambahan kuota impor kepada perusahaan Elizabeth.
"Terdakwa selaku Dirut Indoguna terbujuk upaya-upaya yang dilakukan Elda, Ahmad Fathanah, dan Luthfi Hasan Ishaq yang seolah-olah mampu meningkatkan kuota impor daging sapi PT Indoguna dengan imbalan tertentu," kata Hakim Alexander Marwata, saat membacakan amar putusan Elizabeth, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5).
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Elizabeth, karena tidak sesuai fakta persidangan. Bahkan lebih aneh lagi, majelis hakim memuji upaya Elizabeth dalam mengatasi kelangkaan daging di pasar lokal.
"Majelis menghargai konstribusi terdakwa dalam mempertahankan perusahaannya dan mengatasi kelangkaan daging sapi," ujar Hakim Alexander.
Atas putusan itu, Elizabeth menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum juga menyatakan hal sama.
"Saya pikir-pikir," ujar Elizabeth.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi
Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaMantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar
Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaFatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaCak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca SelengkapnyaDaftar Tol Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2024
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, akan tersedia diskon tol selama mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Baca SelengkapnyaBersaing dengan Yasonna & Prananda Paloh, Meutya Hafid Satu-Satunya Caleg Wanita Lolos di Dapil Sumut 1
Meutya Hafid dipastikan kembali terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Baca Selengkapnya