Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti menyuap Luthfi Hasan, Elizabeth malah disebut korban

Terbukti menyuap Luthfi Hasan, Elizabeth malah disebut korban Maria Elizabeth Liman jalani sidang perdana. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Menurut hakim, Elizabeth terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR sekaligus bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah, sebesar Rp 1,3 miliar.

Namun anehnya, dalam bagian kesimpulan amar putusannya, majelis hakim malah menyatakan Elizabeth merupakan korban permainan para makelar penjual izin kuota impor daging. Menurut Hakim Anggota Alexander Marwata, Elizabeth justru terbujuk rayuan maut Elda Devianne Adiningrat alias Bunda alias Dati dan Ahmad Fathanah dan masuk dalam perangkap. Keduanya mengumbar janji bisa mendapatkan tambahan kuota impor kepada perusahaan Elizabeth.

"Terdakwa selaku Dirut Indoguna terbujuk upaya-upaya yang dilakukan Elda, Ahmad Fathanah, dan Luthfi Hasan Ishaq yang seolah-olah mampu meningkatkan kuota impor daging sapi PT Indoguna dengan imbalan tertentu," kata Hakim Alexander Marwata, saat membacakan amar putusan Elizabeth, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5).

Majelis hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Elizabeth, karena tidak sesuai fakta persidangan. Bahkan lebih aneh lagi, majelis hakim memuji upaya Elizabeth dalam mengatasi kelangkaan daging di pasar lokal.

"Majelis menghargai konstribusi terdakwa dalam mempertahankan perusahaannya dan mengatasi kelangkaan daging sapi," ujar Hakim Alexander.

Atas putusan itu, Elizabeth menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum juga menyatakan hal sama.

"Saya pikir-pikir," ujar Elizabeth.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi

Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi

Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
Daftar Tol Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2024

Daftar Tol Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2024

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, akan tersedia diskon tol selama mudik Lebaran Idulfitri 2024.

Baca Selengkapnya
Bersaing dengan Yasonna & Prananda Paloh, Meutya Hafid Satu-Satunya Caleg Wanita Lolos di Dapil Sumut 1

Bersaing dengan Yasonna & Prananda Paloh, Meutya Hafid Satu-Satunya Caleg Wanita Lolos di Dapil Sumut 1

Meutya Hafid dipastikan kembali terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya