Tepergok, 8 ribu ekor tapak kuda gagal diselundupkan ke Malaysia

Tepergok, 8 ribu ekor tapak kuda gagal diselundupkan ke Malaysia. Modusnya dibeli dari nelayan, dikumpulkan di Palembang, dan dibawa ke laut. Saat di laut lepas, dipindahkan ke kapal lain untuk dibawa ke Malaysia, per ekor dijual Rp 100 ribu. Kemudian sitaan itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Tepergok, 8 ribu ekor tapak kuda gagal diselundupkan ke Malaysia
8 ribu ekor tapak kuda akan diselundupkan. ©2017 Merdeka.com

Sebanyak 8 ribu ekor tapak kuda mati dimusnahkan dengan cara dibakar. Satwa air dilindungi itu disita dari tersangka yang hendak menyelundupkan ke Malaysia.Pemusnahan dilakukan di kawasan PT Intan Sekunyit, Jalan Sekunyit, Kelurahan Mata Merah, Kalidoni, Palembang, Rabu (22/3). Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel turut menyaksikan termasuk tiga tersangka, penjual dan penadah.Setelah habis terbakar, sisa tapak kuda atau yang kerap disebut blankas itu dikubur tepat di atas tempat pembakaran.Direktur polisi Air Polda Sumsel, Kombes Pol Robinson Siregar, mengungkapkan, pemusnahan barang bukti setelah gelar perkara dilakukan. Sedangkan tapak kuda yang masih hidup akan dilepasliarkan ke habitatnya di Sungai Sembilang, Banyuasin."Ada 8 ribu ekor yang mati saat disita, kita pilih dimusnahkan dengan cara dibakar," ungkap Robinson.Sementara berkas tiga tersangka, yakni Syaiful dan Faisal (penjual/nelayan), serta Junaidi (penadah), akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk proses persidangan. Ketiganya dikenakan Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta."Secepatnya akan dilimpahkan. Kami mengimbau nelayan tak lagi mencari tapak kuda karena dilindungi undang-undang," ujarnya.Dijelaskannya, ribuan tapak kuda itu disita dari dua tersangka Syaiful (46) dan Faisal (46) yang hendak menyelundupkan ke Malaysia menggunakan kapal motor, 5 Maret 2017. Kemudian, polisi kembali meringkus pelaku lain, yakni Junaidi yang berperan sebagai penadah."Modusnya dibeli dari nelayan, dikumpulkan di Palembang, dan dibawa ke laut. Saat di laut lepas, dipindahkan ke kapal lain untuk dibawa ke Malaysia, per ekor dijual Rp 100 ribu," pungkasnya.

Rekomendasi