Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Pembubaran komite ini menyusul berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini menyusul berakhirnya status pandemi Covid-19 dan berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia. Keputusan pembubaran komite ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2023.

"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,"
demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip dari salinan Perpres Nomor 48 tahun 2023, Sabtu (5/8).

merdeka.com

Berdasarkan Pasal 2, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19 yang meliputi: a. pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; b. penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; c. kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan d. pendanaan.

"Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Covid-19 diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3).

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Kemudian, obat dan vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Covid-19 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan,"
bunyi Pasal 3 ayat (3).

merdeka.com

Adapun segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-l9) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 6.

Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Presiden Jokowi: Penumpang MRT Masih 80.000 Orang per Hari dari Kapasitas 180.000
Presiden Jokowi: Penumpang MRT Masih 80.000 Orang per Hari dari Kapasitas 180.000

Jokowi pun bersyukur kini LRT yang mengintegrasikan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi sudah bisa dioperasionalkan.

Baca Selengkapnya
LRT Jabodetabek Salah Desain, Ini Kata Jokowi
LRT Jabodetabek Salah Desain, Ini Kata Jokowi

Desain yang salah diduga terletak pada jembatan lengkung bentang panjang LRT Jabodebek.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Menghadap Jokowi di Istana Merdeka, Bahas Apa?
Prabowo Menghadap Jokowi di Istana Merdeka, Bahas Apa?

Prabowo tampak datang sendiri ke Istana Merdeka untuk menemui Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Perwira TNI-Polri Baru Lulus, Ini Peraih Adhi Makayasa 2023 Ada Anak Mantan Kapolri
Jokowi Lantik Perwira TNI-Polri Baru Lulus, Ini Peraih Adhi Makayasa 2023 Ada Anak Mantan Kapolri

Jokowi juga memberikan penghargaan Adhi Makayasa kepada empat perwira TNI dan Polri.

Baca Selengkapnya
Perdana! Jokowi Kunjungi 4 Negara Ini di Kawasan Afrika
Perdana! Jokowi Kunjungi 4 Negara Ini di Kawasan Afrika

Ini merupakan pertama kalinya Jokowi mengunjungi kawasan Afrika, sejak dirinya menjabat presiden pada 2014 lalu.

Baca Selengkapnya
Kapan Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir dan Jadi Rakyat Biasa?
Kapan Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir dan Jadi Rakyat Biasa?

Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau yang lebih akrab disapa Jokowi akan segera berakhir. Total dua kali Jokowi terpilih sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
Istana: Presiden Jokowi Tidak Menghalangi Seseorang untuk Menjadi Cawapres
Istana: Presiden Jokowi Tidak Menghalangi Seseorang untuk Menjadi Cawapres

Pratikno mengakui ada pertemuan antara Jokowi dan Surya Paloh di Istana.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terima Kunjungan Presiden Korea Selatan di Istana Merdeka
Jokowi Terima Kunjungan Presiden Korea Selatan di Istana Merdeka

Jokowi dan Iriana menyambut hangat Presiden Korsel dan istrinya.

Baca Selengkapnya