Surat Dakwaan Rampung, Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Segera Disidang
Merdeka.com - Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI melalui LC fiktif, Maria Pauline Lumowa, telah merampungkan konstruksi surat dakwaan. Persidangan pun akan segera dilakukan.
"Bahwa dari hasil penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum berpendapat perkara atas nama PML dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan," tutur Nirwan dalam keterangannya, Rabu (30/12).
Nirwan menyebut, JPU tentunya mempelajari berkas perkara hasil penyidikan guna meyakinkan bahwa tindak pidana yang disangkakan terhadap Maria Lumowa benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan.
"Selanjutnya sebagaimana Pasal 143 ayat 1 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan," jelas dia.
Rencananya, lanjut Nirwan, berkas perkara atas nama terdakwa Maria Lumowa akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan delapan personel Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa PML," Nirwan menandaskan.
Sebelumnya, Polri menyerahkan Maria Lumowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia dibawa dari tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif senilai Rp 1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu. Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.
Penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset selama Maria Pauline kabur ke luar negeri. Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaSoal pilihan bank, Nina mengaku tak pernah pindah ke lain hati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaPria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMereka berhasil membanggakan kesuksesan mereka sebagai pemilik usaha fesyen yang sukses di Lamongan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca Selengkapnya